Seorang Warga Diamankan Satresnarkoba Miliki Sabu

Albert Sunarto alias Albert (34) warga Jalan Bangau Gang Perintis, Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Barito Utara, diamankan Satresnarkoba Polres setempat, pada Senin (17/2) kemarin, diduga memiliki narkotika jenis sabu.(Media Dayak/Polres Barut)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

       Albert Sunarto alias Albert (34) warga Jalan Bangau Gang Perintis, Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh tengah Kabupaten Barito Utara, diamankan aparat kepolisian Satresnarkoba Polres setempat, pada Senin (17/2) kemarin, diduga memiliki narkotika jenis sabu. Albert Sunarto alias Albert ini setelah dua kali sempat lolos dari sergapan polisi.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba Polres Barito Utara Iptu Adhy Heriyanto, Selasa (18/2), membenarkan bahwa, pihaknya menangkap Albert di Jalan Simpang LP I, RT 15, Kelurahan Lanjas, Muara Teweh, pada Senin (17/2) pukul 14.00 WIB kemarin.

“Tersangka ini sudah dua kali lolos saat akan disergap. Tetapi ketiga kalinya ditangkap dengan barang bukti sabu yang disembunyikan di bawah wastafel, tempat cuci piring,” ujar Adhy, Selasa.

Dikatakan Kasat Narkoba, bersama tersangka, polisi menemukan barang bukti sebuah paket plastik klip berisi sabu 0,74 gram, seperangkat alat hisap sabu/bong, sebuah pipet kaca, sebuah alat pembakar, dua buah plastik klip kosong, satu sendok takar, sebuah dompet warna hitam, sebuah hp lipat merek Samsung warna hitam, sebuah tempat cucian piring, dan uang tunai Rp900 ribu.

Adhy Heriyanto menambahkan, polisi mendapat informasi terlapor sering menjual narkoba jenis sabu, sehingga polisi melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap badan, kamar di barak tersangka, dan dapur. Setelah hampir tiga jam mencari barbuk, polisi menemukan sabu di bawah tempat cuci piring.

Albert dikenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.(lna/Lsn)

image_print

Pos terkait