Seminggu Dilakukan Pencarian, 2 DPO Pembunuh Nenek Kamrian Diamankan Di Kaltim

DUA TERSANGKA PEMBUNUHAN-Dua tersangka pembunuh Hajeryanor alias Jery sebagai Reviyani alias Revi saat diamankan di Mapolres Barito Utara, Jumat (18/6/2021).(Media Dayak:Polres Barito Utara)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Setelah ditetapkan polisi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) beberapa waktu lalu, dua pelaku pembunuh nenek Kamriah (60), Hajeryanor aliass Jery (32) dan Reviyani alias Revi (24) diamankan Unit Buser Satreskrim Polres Barito Utara dengan anggota Unit Buser Satreskrim Polres Kutai Barat dan anggota Polsek Teweh Timur di di Camp Tanaiq, Desa Besi, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (18/6/2021) sekitar pukul 03.40 WIB.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Muhammad Tommy Palyukan mengatakan bahwa dua DPO tersangka pembunuhan nenek Kamriah telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Barito Utara, Jumat (18/6/2021) pagi.

“Saat ditangka tersangka Hajeryanor aliass Jery sedang bersama istri dan anak tirinya. Sedangkan tersangka Reviyani alias Revi sendiri dan berada di kamar lain,” kata Kasat Reskrim.

Mereka kata AKP Tommy ditangkap di sebuah rumah milik warga Desa Besi. Kedua tersangka bekerja sebagai tukang yang membangun rumah tersebut, sehingga diperbolehkan tinggal sementara di situ.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita beberapa barang milik korban Nenek Kamriah. Antara lain tas kecil yang biasa dipakai rombongan jemaah haji, sepatu, parang, pisau penyadap karet, ikat rambut, dan pakaian.

Menurut AKP Muhammad Tommy, Hajeryanor sebagai pelaku utama dan Reviyani turut membantu harus dilumpuhkan dengan timah panas, karena melawan polisi dan mau melarikan diri. “Keduanya disangkakan pasal 338 junto pasal 365 KUHP,” ujar Kasat Reskrim AKP Muhammad Tommy.(lna/Aw)

image_print

Pos terkait