Kuala Pembuang, Media Dayak
Bertempat di aula Kesbangpol Kabupaten Seruyan, Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan, Drs Haryono mewakili Bupati Seruyan, Yulhaidir menyerahkan secara simbolis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI atas bantuan keuangan yang diberikan untuk Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Seruyan yang bersumber dari APBD kabupaten Seruyan tahun 2018.
Bupati Seruyan, Yulhaidir dalam sambutannya disampaikan Sekda Seruyan mengatakan, LHP bantuan keuangan parpol merupakan suatu tolak ukur dari Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2018 Tentang perubahan kedua dari Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik dan permendagri nomor 36 tahun 2008 tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah .
“Diserahkannya LHP bantuan keuangan Parpol di kabupaten Seruyan ini sebagai gambaran apakah bantuan keuangan yang diterima sudah dikelola sesuai dengan aturan yang berlaku? Karena benar saja tidak cukup, tetapi harus dikelola sesuai dengan aturan yang ada,” terang Bupati.
Yang tidak kalah penting, seluruh aturan tersebut harus dipahami oleh partai politik, mulai dari tahapan pengajuan, penyaluran, penggunaan hingga tahapan pertanggungjawaban.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Seruyan, Hartasima mengatakan, diserahkannya LHP bantuan keuangan parpol bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, kemampuan pengurus parpol di Kabupaten Seruyan dalam hal pengajuan, penyerahan dan pelaporan penggunaan bantuan keuangan.
“Diharapkan dari kegiatan ini dapat membangun persamaan persepsi dan pemahaman parpol atas kesesuaian LPJ bantuan keuangan dengan ketentuan yang berlaku dari hasil pemeriksaan BPK RI,” demikianHartasima.(Rul)












