Sekda Kalteng Fahrizal Fitri saat mewakili Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengikuti Rakorsus Tingkat Menteri dengan agenda membahas Inpres No.6 melalui vicon di Aula Jayang Tingang, Kamis (13/08/2020). (Media Dayak/Hms Prov)
Palangka Raya, Media Dayak
Sekertaris Daerah (Sekda) Kalimatan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri mewakili Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran mengikuti Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Tingkat Menteri dengan agenda membahas Inpres No.6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan Pencegahan Pengendalian Covid-19. Rakorsus diikuti melalui video conference (vicon) di Aula Jayang Tingang, Kamis (13/08/2020).
Rakorsus dipimpin oleh Menteri Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dan diikuti oleh Wakil Kepala BIN Teddy Lhaksmana, Mendagri Tito Karnavian, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Wakapolri Gatot Eddy Pramono, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, Menkominfo Jhonny G. Plate dan Kepala BNPB Doni Monardo serta diikuti oleh seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia.
Menkopolhukam Mahfud MD saat membuka rakorsus menjelaskan dua fakta yang melatarbelakangi lahirnya Inpres No. 6 Tahun 2020. Fakta tersebut adalah semakin masif dan tidak bisa diprediksinya secara pasti kapan Pandemi COVID-19 ini akan berakhir serta adanya tuntutan penerapan kenormalan baru (New Normal Life).
“Oleh karena itu perlu langkah pendisiplinan protokol kesehatan yang harus dikawal secara khusus. Masing-masing menteri dan pejabat terkait akan menyampaikan respon terhadap Inpres tersebut,” kata Mahfud MD dalam rilis Biro Protokol dan Komunikasi Publik Setda Provinsi Kalteng yang diterima mediadayak.id
Wakil Badan Intelijen Negara (BIN) mengawali paparan dengan menyampaikan laporan perkembangan di lapangan. Terpantau klaster baru yakni perkantoran dan pasar. Hasil pendalaman tim di lapangan, masyarakat mengetahui adanya klaster perkantoran, pekerja kantor merasa tidak mungkin terkena covid-19 merasa daerahnya bukan daerah episentrum penyebaran covid-19 dan pengelola perusahaan berpandangan bahwa risiko keterpaparan covid-19 dari karyawan sangat kecil.
Selanjutnya Mendagri Tito Karnavian menjelaskan peran kementerian yang dipimpinnya mersepon Inpres ini adalah sebagai pihak yang menyusun dan menetapkan peraturan, sosialisasi dan diseminasi, menyusunn pegangan teknis, pendampingan dalam rangka penyusunan pedoman teknis, koordinasi dan singkronisasi, pelaporan kepada Menkopolhukam sedikitnya sebulan sekali.
“Khusus kepada Gubernur, agar memberikan pendampingan kepada Bupati dan Walikota di wilayahnya untuk melakukan sosialisasi protokol kesehatan dan penyusunan Peraturan Bupati/Walikota,” ujar Tito.
Wakapolri Gatot Eddy Pramono menyatakan dalam Inpres Polri diberikan tugas untuk mendukung para Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia dengan mengerahkan kekuatan Polri dalam pengawasan protokol kesehatan melalui sinergitas bersama TNI. Sedangkan Kejaksanaan Agung sebagaimana disampaikan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, telah menerbitkan serangkaian kebijakan strategis dan produk hukum yang mendukung penanganan COVID-19 dan mengawal alokasi anggaran Pemerintah Daerah.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate merespon Inpres dengan menekankan Branding dan Narasi Tunggal “Kesehatan pulih dan ekonomi bangkit.” Dijelaskannya, branding dan narasi tunggal meliputi satu brand untuk membangun kepercayaan masyarakat, satu narasi untuk semua upaya (kesehatan dan ekonomi) serta strategi dan diseminasi informasi.
Pentingnya komunikasi publik terintegrasi dengan narasi tunggal juga disampaikan Kepala BNPB Doni Monardo. “ Kami harapakan di Kabupaten/Kota, komunikasi publik terintegrasi dengan narasi tunggal yaitu narasi kebijakan dari pemerintah pusat,” jelasnya. Sosialisasi menyasar kepada kaum Ibu melalui program PKK dan pelibatan Posyandu, sebab biasanya masyarakat kita lebih patuh kepada Ibu sehingga pesan orang tua lazimmnya pasti akan ditaati. Pendekatan hukum tetap dilakukan, namun jika edukasi dan sosialisasi berjalan efektif maka kemungkinan besar tidak terjadi langkah hukum atau pendindakan pelanggaran.
Rakorsus ditutup dengan kesimpulan pelaksanaan Inpres No. 6 Tahun 2020 akan didukung oleh seluruh elemen dengan melakukan langkah persuasif yang dapat ditingkatkan ke administratif, jika terpaksa ada penegakkan hukum maka hukum administratif diberlakukan, dan tindakan koersif jika diperlukan sebagai langkah terakhir (penegakan hukum pidana) (Hms/Ytm/Lsn)













