Sebelum Ditangkap, Dua Pelaku bersama Istri dan anak Numpang Truk ke arah Benangin

DUA PELAKU PEMBUNUHAN- Dua pelaku pembunuh nenek Hj Kamriah (60), Hajeryanor Als Jery (32) dan Reviyani als Revi (24) resmi sandang status tersangka. Mereka diamankan bersama barang bukti di Mapolres Barito Utara, Jum’at (18/6/2021). (Media Dayak:Polres Barito Utara)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Sebelum kedua pelaku terduga pembunuh nenek Hj Kamriah (60) ditangkap, Satreskrim Polres Barito Utara (Barut) menerima informasi dari warga bahwa kedua pelaku terduga pembunuh Hajeryanor, Reviyani (adik Hajeryanor) beserta istri dan anak Hajeryanor menumpang truck menuju ke arah Benangin, Kecamatan Teweh Timur, Barito Utara.

“Ada informasi dari warga sekitar, bahwa ada warga yang melihat Hajeryanor, Reviyani (adik Hajeryanor) beserta istri dan anak Hajeryanor menumpang truck menuju ke arah Desa Benangin,” kata Kasat Reskrim AKP Muhammad Tommy Palayukan, Jumat (18/6/2021).

Setelah menindak lanjuti informasi tersebut kata, Tommy ternyata ke empat orang tersebut mendatangi keluarga yang berada di Camp Puti dan meminta untuk diantarkan ke simpang Lampanang Jalan arah menuju Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.

Mendapat informasi tersebut, anggota Unit Buser Satreskrim Polres Barito Utara berkoordinasi dengan anggota Unit Buser Satreskrim Polres Kutai Barat dan anggota Polsek Teweh Timur dan didapat informasi bahwa diduga pelaku tinggal di sebuah rumah yang berada di Camp Tanaiq, Desa Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kaltim.

“Dan pada Jumat tanggal 18 Juni 2021 sekitar pukul 03.30 Wita anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara bersama dengan anggota Unit Buser Satreskrim Polres Kutai Barat dan anggota Polsek Teweh Timur berhasil menangkap tersangka Hajeryanor Als Jery dan Reviyani als Revi di sebuah rumah yang berada di Camp Tanaiq, Desa Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur,” kata Kasat Reskrim AKP Muhammad Tommy.

Dikatakan Kasat, tersangka Hajeryanor Als Jery mengakui jika melakukan pembunuhan kepada korban Hj Kamriah dikarenakan selalu dituduh mencuri karet milik korban dan tidak mendapat perhatian lebih dari korban dibandingkan dengan cucu korban yang lainnya. Barang bukti (Barbuk) yang diamankan bersama kedua pelaku pakaian korban, celana korban dan sepatu korban, satu bilah parang milik korban, pahat (alat menyadap karet) milik korban, tas selempang milik korban.

“Kemudian anggota Unit Buser Satreskrim Polres Barito Utara membawa tersangka menuju Polres Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 340 Jo 365 Jo 338 KUH Pidana,” kata Muhammad Tommy yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Lahei ini. (lna/Rsn)

image_print

Pos terkait