SE Gubernur Disosialisasikan

MEMIMPIN – Sekda Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Fahrizal Fitri, didampingi pejabat terkait, saat memimpin kegiatan sosialisasi SE Gubernur Tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalteng Dalam Masa Pandemi COVID-19, bertempat di Aula Bajakah Kantor Gubernur Kalteng, Jum’at (16/4). (MMC Kalteng/Media Dayak)

Palangka Raya, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Sekda Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Fahrizal Fitri, mewakili Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran memimpin kegiatan Sosialisasi Surat Edaran (SE) Gubernur Kalteng, bertempat di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (16/4).

Sebagaimana diketahui, Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/40/Satgas COVID-19, tanggal 13 April 2021 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalteng Dalam Masa Pandemi COVID-19. Sekda Provinsi Kalteng, Fahrizal Fitri, menyampaikan sehubungan dengan bulan Suci Ramadhan peningkatan mobilisasi masyarakat berpeluang untuk meningkat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga maupun pariwisata. “Sehingga memiliki resiko untuk meningkatkan laju penularan COVID-19”, tutur Sekda mengawali sambutannya.

Sekda mengatakan, untuk mencegah penyebaran COVID-19, berdasarkan pertimbangan dan data perkembangan penularan covid-19 di Kalteng, maka melalui Satgas Penugasan Covid-19 Provinsi Kalteng telah menetapkan SE Gubernur Kalteng Nomor 443.1/40/Satgascovid-19 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan orang masuk wilayah Provinsi Kalteng dalam masa pandemi COVID-19. “SE ini sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang yang biasanya meningkat pada bulan Suci Ramadhan dan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah,” jelasnya.

Selanjutnya, Sekda menyampaikan dalam melakukan perjalanan orang masuk wilayah Kalteng yang menggunakan moda transportasi laut dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam dan mengisi e-HAC lndonesia. “Sedangkan angkutan darat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid fest antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebagai persyaratan perjalanan,”ungkapnya.

Untuk pemantauan sambung Sekda, pengendalian dan evaluasi akan dilakukan oleh Kepolisian Daerah Kalteng, Komando Resort Militer 102/Panju Panjung dan Bupati/Walikota dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman COVID-19. Kemudian disamping Sekda, SE Gubernur berlaku efektif mulai tanggal 15 April 2021 sampai dengan waktu yang dutentukan sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir dilapangan.

Sementara, Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Kalteng, Yulindra Dedy, dalam laporannya, menyampaikan berdasarkan analisis terhadap data konfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Kalteng salah satu cluster penularan covid-19 adalah diakibatkan perjalanan orang masuk wilayah Provinsi Kalteng. “Berdasarkan pertimbangan sebagaimana hal tersebut, maka perlu dikeluarkan SE tentang perjalanan orang masuk di wilayah Prov. Kalteng dalam masa pandemi COVID19,” ungkapnya.

Dikatakannya, Kadishub Kalteng maksud dari SE ini adalah untuk mengatur secara khusus penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang masuk wilayah Provinsi Kalteng dalam masa pandemi COVID-19. “Adapun tujuannya, yakni untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman COVID-19 di wilayah Kalteng, mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 di wilayah Kalteng dan melakukan pembatasan secara khusus terhadap pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut dan darat memasuki wilayah Provinsi Kalteng,”pungkasnya. (MMC/YM/Rsn)

image_print

Pos terkait