Satu Lagi Kurir Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Barito Utara

PELAKU DAN BARBUK – J alias Jaya (36) bersama barang bukti tindak pidana narkotika, saat diamankan di Mapolres Barito Utara, Jum’at (20/1/2023). (Foto : Media Dayak/Polres Barut)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut) kembali menangkap seorang kurir sabu J alias Jaya (36) di samping Loket CV Simpati Jaya Travel Jalan Yetro Singseng, RT 09 Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kamis (19/01/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.

Plh Kapolres Barito Utara, AKBP Dharmeswara Hadi Kuncoro, melalui Kasat Narkoba, Iptu Arie Indra Susilo membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana narkotika berinisial J alias Jaya (36) pada Kamis malam.

“Dari tangan pelaku kita amankan tiga paket sabu dengan berat 0,79 gram bruto,” kata Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo, Jum’at (20/01/2023) pagi.

Penangkapan pelaku kata Kasat Narkoba, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di CV Simpati Jaya Travel pelaku sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di Simpati Jaya Travel yang dihuni oleh pelaku.

Kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.

“Dan pada waktu penggeledahan ditemukan 3 (tiga) buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu yang ditemukan dikotak rokok L.A ICE PURPLEBOOST warna ungu milik pelaku,”kata Iptu Arie.

Lebih lanjut, dikatakan Kasat Narkoba, barang bukti (Barbuk) narkotika diakui milik pelaku dan selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Barbuk yang diamankan yaitu 3 (tiga) buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,79 (nol koma tujuh sembilan) gram brutto, 1 (satu) buah kotak rokok L.A ICE PURPLEBOOST warna ungu, 1 (satu) buah handphone merk Oppon  A15 warna Hitam.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1)   Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo. (lna/rsn)

 

 

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait