Pelaku S alias Salihin (32) dan barang bukti (barbuk) sabu) saat diamankan di Mapolres Barito Utara.(Media Dayak:Dok.Humas Polres Barut
Muara Teweh, Media Dayak
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara berhasil mengungkap peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial S (32), warga Desa Batu Raya I, Kecamatan Gunung Timang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti (barbuk) berupa sabu seberat 204,05 gram yang disembunyikan di WC umum Pelabuhan Water Front City, Muara Teweh.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Robertus Sonny Adi Wuryantoro, membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip besar berisi sabu yang disembunyikan di WC umum Pelabuhan Water Front City. Selain itu, ditemukan juga satu paket kecil di kantong celana tersangka dan 12 paket plastik klip kecil di dalam baraknya,” ujar AKP Robertus Sonny, Jumat (7/2/2025).
Tersangka S ditangkap pada Kamis (6/2/2025) dini hari di kawasan Water Front City, Jalan Panglima Batur, Kelurahan Melayu. Jika dikonversikan, nilai sabu yang disita diperkirakan mencapai lebih dari Rp300 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, polisi telah mengamankan tersangka dan barang bukti di Mapolres Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum proses gelar perkara.(lna/Aw)