Satlantas Sosialisasi Aturan Berlalu Lintas Kepada Pelajar

Kasat Lantas Polres Katingan, Iptu Olin saat Mensosialisasikan tentang sejumlah aturan dan persyaratan berkendaraan yang benar kepada sejumlah pelajar SMP Negeri 4 Katingan Hilir Kabupaten Katingan, pekan lalu. (Media dayak/Kas/Rsn)

Kasongan, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Katingan gelar sosialisasi sejumlah aturan berlalulintas kepada pelajar, di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4 Katingan Hilir, pekan lalu.

Kegiatan ini dalam rangka Operasi Patuh Telabang tahun 2021. Selain aturan berlalu lintas, seperti rambu-rambu dan sejumlah persyaratan berkendaraan, yang disampaikannya, juga persyaratan lainnya yang wajib ditaati oleh setiap pengendara. Salah satunya, setiap pengendara wajib mentaati protokol kesehatan (prokes).

Kapolres Katingan, AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, melalui Kasat Lantas setempat, Iptu Olin, di hadapan sejumlah pelajar SMP Negeri 4 Katingan Hilir dalam sosialisasinya menjelaskan bahwa pelajar yang masih berusia di bawah 17 tahun tidak diperkenankan untuk membawa kendaraan sendiri ke sekolah. “Sebaiknya diantar dan dijemput oleh orangtuanya,”saran Iptu Olin.

Pasalnya, pelajar SMP masih belum cukup umur untuk membawa kendaraan, lantaran belum mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).

Terkait dengan kegiatan Operasi Patuh Telabang yang digelar sejak 21 September hingga 4 Oktober 2021 dimaksud menurut Olin sifatnya selain penindakan, juga terfokus di titik-titik tertentu saja. “Sedangkan operasinya menggunakan sistem hunting. Artinya pellanggar yang dijumpai di sejumlah ruas jalan,” terang perwira pertama yang baru satu bulan bertugas di Polres Katingan ini. (Kas/Tin)

image_print

Pos terkait