Kuala Pembuang, Media Dayak
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) 2333 Satlantas Polres Seruyan menggelar kegiatan Pelayanan Bus SIM Keliling di Gedung Pelayanan Samsat, Kelurahan Pembuang Hulu, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, pada Selasa (12/5/2026). Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB tersebut disambut antusias oleh masyarakat setempat yang memanfaatkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus jauh-jauh datang ke kantor Satpas pusat.
Kasat Lantas Polres Seruyan IPTU SUBRONTO, S.H., M.A.P. menyampaikan bahwa pelayanan Bus SIM Keliling ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Seruyan dalam mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang berdomisili jauh dari pusat kota.
“Kami hadir untuk memberikan kemudahan pelayanan perpanjangan SIM bagi masyarakat, terutama yang berada di wilayah Kecamatan Hanau dan sekitarnya. Dengan Bus SIM Keliling ini, masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke kota untuk memperpanjang SIM,” ujar IPTU SUBRONTO, S.H., M.A.P.
Dalam pelaksanaannya, personel Satpas 2333 memberikan layanan perpanjangan SIM A dan SIM C, pemeriksaan kelengkapan administrasi persyaratan perpanjangan SIM, serta pemberian imbauan keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan Bus SIM Keliling diimbau untuk mempersiapkan kelengkapan dokumen administrasi yang diperlukan, seperti SIM lama yang masih berlaku atau habis masa berlakunya tidak lebih dari masa ketentuan yang berlaku, fotokopi KTP, serta surat keterangan sehat dari dokter.
Kegiatan pelayanan SIM Keliling ini merupakan bagian dari program rutin Satlantas Polres Seruyan dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum berlalu lintas sekaligus memudahkan akses masyarakat terhadap layanan administrasi kepolisian di wilayah Kabupaten Seruyan.(Hms/ Lsn)













