Satlantas Dan Dishubkan Gelar Razia di Komplek Perkantoran 

module: a; hw-remosaic: 0; touch: (0.19583334, 0.19583334); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 142.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~25: 0.0;

Petugas Satlantas Polres Katingan bersama petugas Dishubkan Kabupaten Katingan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pengendara di jalan Soekarno Hatta – Kasongan, Jum’at pagi (6/12).(Media Dayak/Ist)

Kasongan, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Katingan dan Dinas Perhubungan dan Perikanan (Dishubkan) Kabupaten Katingan gelar razia bersama, Jum’at pagi (6/12), di sekitar komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan, jalan Soekarno Hatta – Kasongan. 

Kasat lantas AKP Hariyanto melalui KBO Satlantas setempat, Iptu Gede Pastika saat dikonfirmasi, kepada sejumlah awak media mengakui pada pagi itu melakukan penertiban dan edukasi kepada sejumlah pengendara yang lewat di sekitar jalan Soekarno Hatta – Kasongan.  

Pengendara yang lewat menurutnya dilakukan pemeriksaan tentang surat menyurat kendaraan yang dipakai pada saat itu. Baik kendaraan roda dua maupun roda empat dan sejenisnya. Seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bermotor, KIR dan lain sebagainya. Begitu pula kelengkapan pengendara, seperti helm bagi pengendara roda dua dan pemasangan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat dan sejenisnya. “Karena helm dan sabuk pengaman merupakan kewajiban bagi pengendara untuk dipakai saat menjalankan kendaraannya,” kata Iptu Gede Pastika. 

Jika pengendara tidak menggunakan helm, pengendara menurutnya diminta untuk mengambil helm, dan pengendara roda empat yang tidak memasang sabuk pengaman diminta untuk memasangnya saat itu juga. Bagi yang belum melunasi pajak bermotor atau KIR, pengendara diminta untuk mengurusnya ke instansi yang berwenang. “Begitu pula, bagi pengendara yang belum memiliki SIM atau sudah memiliki SIM, tapi sudah tidak berlaku lagi diminta untuk memperpanjang,” ujarnya. 

Disamping itu, pengendara menurutnya juga diberikan edukasi dan sosialisasi tentang berkendaraan yang baik. Diantaranya harus mentaati kewajiban, yakni menggunakan helm, memakai sabuk pengaman, membawa SIM dan STNK yang masih berlaku, mentaati rambu-rambu yang terpasang di bahu kiri dan kanan jalan.

Adapun tujuan dari penertiban ini menurutnya, untuk menekan angka kecelakaan (laka) khususnya ketika berlalu lintas di ruas jalan darat. “Sehingga, baik pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat saat mengendarai kendaraannya selamat di jalan dan selamat pula sampai di tujuan,” tandasnya. (Kas/Aw) 

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait