Saksi paslon 01, Rututman menyampaikan keberatannya dan tidak mau menandatangi hasil perhitungan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan bupati dan wakil bupati Barito Utara tahun 2024, di aula BappedaLitbang Muara Teweh, Senin (24/3/2025).(Media Dayak:ist)
Muara Teweh, Media Dayak
Saksi pasangan calon (Paslon) 01 GOGO-HELO, Rututman, menyampaikan keberatan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) tingkat Kabupaten Barito Utara yang digelar di Aula Bappedalitbang pada Senin (24/3/2025).
Dalam pernyataannya, Rututman menyampaikan apresiasi kepada KPU, Bawaslu, dan seluruh jajaran penyelenggara atas terselenggaranya PSU dengan baik.
Namun, Rututman menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan pelanggaran yang terjadi, bukan oleh penyelenggara, melainkan oleh peserta pemilu.
“Kami tidak mempermasalahkan hasil yang ditetapkan oleh KPU Barito Utara. Namun, karena ada persoalan yang sedang berproses dan belum ada keputusan final, kami memutuskan untuk tidak menandatangani berita acara ini,” ujar Rututman.
Ia juga menegaskan bahwa ketidakikutsertaan dalam penandatanganan berita acara bukan berarti pihaknya tidak menghargai KPU dan Bawaslu Barito Utara.
Rututman juga menekankan bahwa ketidakikutsertaan dalam penandatanganan tidak akan memengaruhi keabsahan hasil pleno tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pada kesempatan itu juga Rututman menyampaikan pantun sebagai ungkapan terima kasih kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Barito Utara atas jalannya proses PSU di Barito Utara.
“TPS 01 berada di Pasar Ipu, kami saksi dari paslon nomor urut 01 menyampaikan ucapan terima kasih buat KPU dan Bawaslu,” kata Rututman.(lna./Aw)