Rugikan Negara Ratusan Juta, Kejari Pulpis Tetapkan Oknum J Sebagai Tersangka

oppo_32

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulang Pisau Deddy Yuliansyah Rasyid SH MH pada Press Release kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mantan Bendahara Badan Kesatuan Bangsa, dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulang Pisau di Aula Kantor Kejari Pulpis, Senin (22/07/2024).(Media Dayak/Ist)

Pulang Pisau, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menggelar Press Release kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mantan Bendahara Badan Kesatuan Bangsa, dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng berinisial J atau JMD dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp. 471.259.439,00 pada Tahun Anggaran (T.A) 2023, di Aula Kantor Kejari Pulpis, Senin (22/07/2024).

Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulang Pisau Deddy Yuliansyah Rasyid SH MH, bahwa tindakan yang sedang dilakukan pihaknya saat ini adalah proses penyidikan terhadap pelaku yang statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia juga menyampaikan bahwa oknum JMD kini sudah dilakukan penahanan dan saat ini dititipkan di rutan Kuala Kapuas sejak Jum’at, 19 Juli 2024 lalu hingga 20 hari ke depan.

“Terhadap JMD saat ini telah kita tetapkan sebagai tersangka dan masih proses penyidikan dalam perkara pengelolaan keuangan kantor Kesbangpol Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2023 yang kapasitasnya sebagai Bendahara Kesbangpol periode 2016 s.d 2023” kata Kajari Pulpis kepada awak media.

Lebih lanjut, Kajari Pulpis menjelaskan dalam pengelolaan keuangan tersebut, oknum J terbukti  telah melakukan kegiatan fiktif dan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukan.

“Tersangka juga memalsukan tandatangan pejabat kuasa pengguna anggaran dan lainnya untuk mempercepat proses pencairan. Selain itu juga masalah pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan pembayaran TKHL,” bebernya.

Saat ditanya apakah akan ada keterlibatan oknum-oknum lainnya terkait kasus ini, Kajari Pulang Pisau didampingi para kasi menegaskan dalam kasus ini akan ada potensi atau kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.

“Setiap kasus tipikor ini akan ada potensi tersangka lainnya. Namun, untuk kasus ini kita masih menetapkan 1 orang tersangka JMD tadi. Nanti tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya, untuk saat ini kita masih melakukan pendalaman, dan jika ada keterlibatan oknum lainnya, siapapun itu maka akan kita mintai pertanggung jawaban secara hukum” tegasnya.

Atas kasus ini, terhadap oknum J Kajari menyebut pihaknya akan menerapkan Pasal 2 junto pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi Tahun Nomor 31 Tahun 1999 kepada tersangka.

“Pasal tipikor pastinya kita terapkan, ke depan kami berharap dalam mengelola keuangan negara agar benar-benar sesuai aturan dan perundang-undangan. Kami tak bosan-bosan untuk selalu mengingatkan para pihak, agar mengelola keuangan negara sesuai juklak dan juknis,” pintanya berpesan.

Selain perkara yang sedang ditangani pihak Kejari Pulpis saat ini, Kajari Pulpis juga menyampaikan secara singkat beberapa pencapaian-pencapaian dan realisasi pelaksanaan pekerjaan sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) nya sebagai aparat penegak hukum di Kejaksaan Negeri Pulang Pisau sejak awal 2024 hingga bulan Juli 2024.(Alp/Aw)

image_print

Pos terkait