Raperda Penanggulangan Kebakaran Lahan Segera Disahkan

Fajar Hariady

Palangka Raya, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Fajar Hariady menegaskan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Kebakaran Lahan bakal segera disahkan.

“Segera disahkan menjadi Perda setelah pasal-pasal krusial sudah ada titik temu,” kata anggota Komisi II DPRD Kalteng bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) ini, Rabu (01/07/2020).

Fajar mengatakan, ada perdebatan serta perbedaan pandangan antara DPRD Kalteng dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kemendagri lebih menyarankan masyarakat hukum adat yang boleh membersihkan lahan dengan cara dibakar. Sedangkan DPRD Kalteng mengusulkan agar yang diperbolehkan itu adalah petani, pekebun dan peladang tradisional.

“Setelah dilakukan konsultasi dan fasilitasi beberapa kali ke Kemendagri, akhirnya Raperda inisiatif DPRD Kalteng tersebut disetujui. Saat ini hanya tinggal melakukam sejumlah revisi terkait usulan dari Kemendagri,” terangnya.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) II, meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan ini menjelaskan, alasan dimasukkannya petani dan pekebun serta peladang tradisional sebagai subjek Raperda.

Tiga subjek tersebut diperbolehkan membersihkan lahan dengan cara dibakar dalam Raperda tentang Pengendalian Kebakaran Lahan. Itu ada diatur di Undang-undang nomor 32 tahun 2009, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) nomor 10 tahun 2020 pasal 4.

“Dengan begitu, ketika raperda itu disahkan, ada pandangan dan landasan hukum yang sama dengan para penegak hukum. Jadi, para petani, pekebun dan peladang tradisional di Kalteng bisa lebih optimal bercocok tanam. Karena sudah ada landasan hukum membersihkan lahan dengan cara dibakar,” ujarnya.

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kalteng ini menuturkan, aturan yang membolehkan petani, pekebun dan peladang tradisional membersihkan lahan dengan cara dibakar sudah sangat lama ditunggu.

“Kalangan DPRD Kalteng memberikan perhatian serius terhadap pembahasan Raperda Pengendalian Kebakaran Lahan. Setelah Raperda tersebut nantinya disahkan, tinggal membuat Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur secara teknis,” terang Fajar.

Isi Pergub, kata Fajar, berupa pihak yang memberikan izin membersihkan lahan dengan cara dibakar, luas lahan yang diperbolehkan, sistemnya pembakaran lahan, dan lainnya.

“Itu semua nantinya diatur dalam Pergub. Tentunya setelah Raperda tentang Pengendalian Kebakaran Lahan sudah disahkan. Semoga dalam bulan ini bisa disahkan,” pungkas Fajar.(Nvd/aw)

image_print

Pos terkait