PERSETUJUAN BERSAMA-Bupati Barito Utara H Nadalsyah menandatangani persetujuan bersama Raperda Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) menjadi Perda Barito Utara, di gedung DPRD setempat, Senin (25/3).(Media Dayak/Lana)
Muara Teweh, Media Dayak
Rapat paripurna VI masa sidang I tahun 2019 dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) sempat diskors dua kali, karena kehadiran anggota DPRD Barito Utara belum memenuhi kuorum.
Rapat paripurna sempat molor dua jam, dari jadwal semula pada pukul 09.00 WIB dan baru terlaksana pukul 11.00 WIB. Dan akhirnya rapat paripurna pengesahan Raperda Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) menjadi Perda, dapat berlangsung, Senin (25/3) di gedung DPRD setempat.
Ketua DPRD Barito Utara Set Enus Yuneas Mebas, dua kali menskors rapat, karena belum memenuhi kuorum sesuai dengan tata tertib DPRD. Setelah anggota dewan yang hadir mencapai 17 orang, barulah sidang paripurna dapat dilanjutkan.
Juru bicara Fraksi Gerakan Keadilan Karya Bangsa (F-GKKB) Mustafa Joyo Muchtar menyarankan agar instansi terkait mendata krmbali tenaga kerja asing yang bekerja di beberapa perusahaan di wilayah Kabupaten Barito Utara.
“Dan agar Perda ini dapat segera disosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Barito Utara supaya dapat diterapkan dimasing-masing perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing,” kata Mustafa joyo Muhtar.
Fraksi PDI Perjuangan, Henny Rosgiaty Rusli, mengatakan fraksinya berharap pungutan yang berasal dari sumber-sumber pajak maupun retribusi daerah, khususnya dari TKA dapat dimaksimalkan dengan tetap memperhatikan kepentingan tenaga kerja lokal.
Pendapat senada yang menyetujui raperda tersebut disahkan menjadi perda juga diutarakan oleh juru bicara Fraksi Demokrat Rujana Anggraini, juru bicara Fraksi PPP Abri, dan juru bicara F-PAN Hasrat. “Fraksi PAN dapat menerima raperda ini untuk disahkan menjadi perda Barito Utara,” sebut Hasrat.
Menanggapi pengesahan perda, Bupati Barito Utara Nadalsyah mengatakan, Raperda Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing diajukan pemerintah sejak 17 Mei 2017. “Perda ini akan dijadikan payung hukum bagi Pemkab Barito Utara untuk memungut retribusi pemberian perpanjangan izin mempekerjakan TKA,” katanya.
Dikatakannya, terhadap raperda tersebut telah dilakukan pembahasan sesuai tahapan. “Dan pada hari ini kita dengarkan bersama bahwa semua fraksi pendukung dewan menyetujui dan menerima rancangan peraturan daerah tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda),” kata bupati.
Berkaitan dengan disetujuinya raperda ini, produk hukum ini akan dijadikan sebagai payung hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan pungutan atas pemberian perpanjangan izin mempekerjkakan tenaga asing kepada pemberi kerja TKA.
Sementara Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Barito Utara, SD Aritonang, mengatakan saat ini tercatat sebanyak 18 orang tenaga asing yang bekerja di sektor pertambangan di wilayah Kabupaten Barito Utara. Dan sebagian besar dari Tiongkok. “Ada aturan yang lebih tinggi, kalau lokasi kerja TKA lebih dari satu kabupaten/kota yang perpanjang gubernur. Kalau di satu kabupaten saja, bupati yang perpanjang,” kata Aritonang.(lna/Lsn)