Raju Wardana : Kawasan HGU sudah full ditanam bibit bahkan sudah produksi

HAMPARAN SAWIT-Hamparan perkebunan kelapa sawit yang berada dilahan PT AGU yang sudah full penanaman bibit kelapa sawit dan sudah produksi.(Media Dayak /ist)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

General Manager PT Antang Ganda Utama (AGU) Raju Wardana mengatakan setelah dikonfirmasi ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk aktivitas atau kegiatan operasional perkebunan perusahaan kelapa sawit PT AGU tetap berjalan dengan normal.

Menurut Raju Wardana, pihak KLHK mengira perusahaan PT AGU hanya mengantongi izin saja, tetapi lahannya tidak ditanami perkebunan kelapa sawit. “Padahal kenyataan dilapangan lahan yang masuk kawasan hak guna usaha (HGU) sudah full ditanami bibit sawit dan bahkan sudah produksi,” kata Raju Wardana, Jumat (14/1/2022). 

Raju menyampaikan, bahwa pada tanggal 6 Januari 2022 lalu PT AGU mendapatkan informasi mengenai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK 01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 Tentang Pencabutan Konsesi Kawasan Hutan, dimana dalam lampiran keputusan tersebut juga mencabut SK No 775/kpts-II/1992 atas nama PT AGU seluas 18.725 Ha yang berada di kelompok hutan Sungai Inu, Sungai Barito, dan Sungai Pandran, Kabupaten daerah tingkat II Barito Utara, Provinsi Daerah tingkat I Kalimantan Tengah.

Padahal untuk areal perkebunan kelapa sawit dengan pola Kemitraan Perkebunan Inti Rakyat (PIR) Tran atas nama PT AGU sudah berjalan puluh tahun. Selanjutnya, sebagai pemenuhan sesuai dengan SK Pelepasan Kawasan Hutan No 775/kpts-II/1992 tersebut PT AGU telah membangun perkebunan kelapa sawit masyarakat PIR TRAN yang sudah bersertifikat hak milik (SHM) antara lain SHM Anggota Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Jaya Lestari (SP 1), SHM Anggota Koperasi Unit Desa Tunas Harapan (SP 2) SHM Anggota Koperasi Unit Desa Solai Bersama (SP 3), dan SHM Anggota Koperasi Unit Desa Pandran Bersatu (SP 4).

Dari SK No 775/kpts-II/1992 tersebut juga telah terbit HGU PT AGU. Terdapat pula lahan lainnya seperti perkampungan, sawah masyarakat, ladang masyarakat, dan kebun masyarakat yang sebagian sudah bersertifikat.

“Seluruh lahan dalam sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna usaha (HGU) diatas sudah diusahakan dalam bentuk tanaman kelapa sawit.  PT AGU telah melakukan verifikasi kepada KLHK sesuai arahan dari pihak KLHK sendiri. Dengan demikian seluruh perijinan yang dimiliki PT AGU masih berlaku dan dilindungi secara hukum, sehingga kegiatan operasional kebun masih berjalan dengan normal,” jelas Raju kepada wartawan di Kantor PT AGU, Jumat (14/1/2022).

Sebelumnya, pada hari Kamis tanggal 6 Januari 2022 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan pencabutan ribuan izin usaha di sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan karena tidak sesuai dengan peruntukan awal.

“Izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh. Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan kita cabut,” kata Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan Bogor seperti dalam video di kanal Sekretariat Presiden Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Pengumuman pencabutan tersebut, Presiden Jokowi didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia.(lna/Lsn/Aw)

image_print

Pos terkait