GM PT INDEXIM-GM PT Indexim Utara Corporation (IUC) Supriono didampingi Manajer Camp Awiandie Tanseng, ketika diminta konfirmasi di Sekretariat PWI Jalan Pramuka Muara Teweh, Selasa (28/7/2020).(Media Dayak/PWI Barut/brt)
Muara Teweh, Media Dayak
Manajemen PT Indexim Utara Corporation (IUC) memohon maaf kepada seluruh umat agama Hindu Kaharingan di wilayah Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara (Barut), jika areal kerja perusahaan tersebut masuk areal hutan sakral atau wilayah yang disucikan bagi umat Hindu Kaharingan.
Masalah mencuat setelah Majelis Kelompok Agama Hindu Kaharingan Desa Muara Mea, Kecamatan Gunung Purei melalui ketuanya Ragen mengirim surat tertanggal 24 Juni 2020 kepada pimpinan PT IUC. Isi suat meminta pemberhentian aktivitas perusahaan di zona hutan sakral Piyuyan.
Dalam surat disebutkan, lembaga Agama Hindu Kaharingan, lembaga adat, dan seluruh masyarakat Desa Muara Mea merasa keberatan, karena adanya perusakan di kawasan sakral Gunung Piyuyan, akibat aktivitas PT Indexim.
Gunung Piyuyan adalah tempat suci bagi roh leluhur yang telah meninggal dunia dan diyakini dari jaman nenek moyang dahulu hingga sekarang. Surat ditembuskan kepada 18 pihak terkait.
“Kami mohon maaf kepada saudara-saudara umat Hindu Kaharingan, jika itu wilayah hutan sakral. Kami siap bertemu untuk musyawarah dan mufakat,” kata Wakil GM PT IUC Supriono didampingi Manajer Camp Awiandie Tanseng, ketika diminta konfirmasi di Muara Teweh, Selasa (28/7/2020).
Menurut Supriono, pihaknya menyerahkan kepada pemerintah, dalam hal ini Tripika Gunung Purei dan Pemdes Muara Mea untuk menyelesaikan masalah ini. “Kini sudah ditangani Tripika. Ada tim yang dibentuk untuk menyelesaikan masalah tersebut. Kami mematuhi apa pun keputusan yang dikeluarkan tim,” ujar Supri.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya tidak ada niat untuk menggarap ataupun menghancurkan wilayah yang dianggap oleh warga yang beragama Hindu Kaharingan areal sakral. Sebab lokasi tersebut juga sudah pernah diklaim pada tahun 2006 dan sudah dilakukan denda adat atau ritual adat dengan areal yang sama, waktu itu masuk wilayah kerja PT Sindo Lumber.
“Kami kira permasalahan itu sudah clear and clean. Sebab sebelumnya, pada hari Selasa 17 Maret 2020 telah mengadakan kegiatan syukuran blok tebangan 2020 sebagai wujud menghargai dan menghormati adat istiadat setempat. Kami pun mengadakan ritual syukuran yang dipimpin langsung oleh Demang Kepala Adat Kecamatan Gunung Purei Sahyuni dihadiri Ketua Adat Panih, Ketua BPD Darmansyah serta beberapa tokoh warga Desa Muara Mea lainnya,” sebut Supri.
Selanjutnya, pada Selasa 21 April 2020 lalu bertempat di kantor Desa Muara Mea yang dihadiri oleh Kepala Desa Muara Mea beserta perangkat desa, BPD dan tokoh masyarakat desa setempat juga tidak ada sanggahan ataupun larangan dari pihak desa mengenai areal rencana kerja tahunan (RKT) pada sosialisasi program PMDH/Kelola Sosial IUPHHK PT Indexim Utama pada SK RKT PT Indexim Utama tahun 2020 dengan target produksi, blok tebangan RKT tahun 2020 serta sosialisasi pembukaan wilayah hutan dengan pembuatan jalan menuju blok RKT tahun 2020 di wilayah Gunung Peyuyan yang dianggap mereka sakral.(lna/lsn)












