DPRD Barito Utara melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Antang Ganda Utama (AGU). Namun dalam RDP tersebut AGU tidak mengahadiri undangan dari DPRD Barito Utara.(Media Dayak/Ist)
Muara Teweh, Media Dayak
PT Antang Ganda Utama (AGU) tak mengahdiri rapat dengar pendapat (RDP) tentang lahan kemitraan di Desa Pandran Raya, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara (Barut). Ketidakhadiran manajemen perusahaan perkebunan sawit tersebut tanpa konfirmasi kepada pihak DPRD, Rabu (14/10/02020).
Saat RDP dimulai pada pukul 10.15 WIB, pimpinan RDP juga Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Sastra Jaya, langsung menanyakan kepada Sekretariat DPRD dan mitra dari Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Barito Utara tentang alasan ketidakhadiran perwakilan PT AGU di rapat tersebut.
Ternyata menurut Plt Sekretaris DPRD Barito Utara Edwin Tuah, sampai rapat dimulai tak ada konfirmasi dari PT AGU. Sedangkan Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Barito Utara Pihalson menyatakan, ada pemberitahuan dari PT AGU bahwa mereka tak dapat hadir dalam rapat tersebut.
“Sudah dua kali PT AGU abaikan undangan DPRD. Padahal Banmus sudah jadwalkan RDP hari ini sesuai dengan permohonan masyarakat. Tidak ada konfirmasi, jangan sampai lembaga ini dianggap tidak berharga,” tegas Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Permana Setiawan.
RDP yang dihadiri Kepala Desa Pandran Raya Mus Muliadi dan Kepala Desa Rubei Suriadi serta kelompok tani dari dua desa tersebit diakhiri pukul 10.45 WIB. Rapat menyimpulkan tiga hal, salah satunya pembentukan Pansus PT AGU.(lna/aw)












