Polsek Kurun Imbau Warga Tak Lakukan Illegal Mining

Personel Polsek Kurun, memberi himbauan dan larangan kepada warga Kelurahan Tampang Tumbang Anjir untuk tidak melakukan penambangan emas tanpa izin. (Media Dayak/Doc Polres)

Kuala Kurun, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Polsek Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) memberi himbauan dan larangan kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kecamatan Kurun untuk tidak melakukan aktifitas
penambangan emas tanpa izin(Illegal mining).

“Kegiatan dilaksanakan hari ini pukul 09.40 WIB. Lokasi kegiatan di Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas,” ujar Kapolsek Kurun Iptu Sugeng Purwanto, SH, Senin (1/2).

Kapolsek mengatakan, melalui imbauan, masyarakat dapat menghentikan aktifitas penambangan emas tanpa izin, mengingat dampaknya bagi lingkungan dan ekosistem lainnya.

“Personel Polsek Kurun yang melaksanakan kegiatan, yakni Aipda Sapriadi, Briptu Agus Lokty Rahmawan,” kata Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, kegiatan berjalan aman dan lancar dan masyarakat menyambut baik kegiatan yang dilakukan Polsek Kurun. (Nov/Aw)

image_print

Pos terkait