Polsek Katingan Tengah Amankan Pencuri Kotak Amal Masjid

RA (18), tersangka pencuri kotak amal dan amplifier Masjid

Kasongan, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Jajaran Polsek Katingan Tengah amankan seorang pemuda berinisial RA (18), pencurian kotak amal dan amplifier di beberapa Masjid dan Musholla di kelurahan Samba Kahayan kecamatan Katingan Tengah, Senin malam (19/10) kemaren, di Kelurahan Samba Kahayan.

Kapolres Katingan, AKBP Andri Siswan Ansyah, melalui Kapolsek Katingan Tengah, Ipda Bahrul Ilmi, mengatakan, RA diamankan karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan secara berulang di beberapa Tempat Kejadian (TKP).

“Diantaranya, di Langgar Nurul Huda Kelurahan Samba Kahayan, di langgar Al Bakti Kelurahan Samba Kahayan, Masjid Suhada Desa Samba Danum, Masjid Mujahidin Desa Samba Danum dan Masjid Ibnu Mas’ud Kelurahan Samba Kahayan,” sebutnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polsek Katingan Tengah dari tersangka RA menurut Bahrul, diantaranya, 1 buah kotak amal, 1 buah HP merk Samsung J2 Prime warna hitam, 1 buah HP merk Nokia 105 warna biru, 1 buah Tas ransel merk Fortune warna hitam, 1 buah Amplifier merk Marcopolo warna hitam.

“Tersangka RA kita jerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 3a KUH Pidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,”tutup Kapolsek. (Kas/Rsn)

image_print

Pos terkait