Polsek Himbau Masyarakat Tidak Membakar Lahan

Personel Polsek Katingan Tengah saat akan memasang spanduk agar masyarakat setempat tidak melakukan ilegal logging.(Media Dayak/Ist)
 
Kasongan, Media Dayak 
 
Memasuki musim kemarau di tahun 2021 ini, jajaran Polsek Katingan Tengah lakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat di wilayah hukumnya untuk tidak membakar lahan.
 
Karena, dampak dampak dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sangat berbahaya. Dari hasil karhutla tentu saja timbul asap. Dan kalau asap menebal, bukan saja mengganggu transportasi dan aktivitas serta akan mendatangkan penyakit infeksi saluran pernafasan akut (isfa) serta dampak- dampak lainnya.
 
Terkait dengan sodialisasi dan himbauan ini, Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kapolsek Katingan Tengah Ipda Bahrul Ilmi, saat dikonfirmasi, Senin (25/1) kemaren, kepada sejumlah media menjelaskan   tentang lsngkah-langkah pencegahan karhutla dimaksud. 
 
Hal ini, menurut Ipda Bakhrul Ilmi, mengingat kejadian di tahun 2015 dan 2019 yang lalu, sangat mengganggu 
dan menghambat aktivitas masyarakat. Sedangkan sosialisasi dan himbauan  tersebut bertujuan agar masyarakat paham dampak yang ditimbulkan dari membakar lahan.  “Hal ini mengingat Kabupaten Katingan menjadi langganan kebakaran hutan setiap tahun,” ujar mantan Kapolsek Katingan Kuala ini. (Kas/ Lsn)
image_print

Pos terkait