Kuala Pembuang, Media Dayak
Polres Seruyan melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan oleh Bidkum Polda Kalteng. Kegiatan ini berlangsung pada hari Selasa, tanggal (25/2/2025), pukul 08.00 WIB, di Aula Patriatama 95 Polres Seruyan.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasubbidsunluhkum Bidkum Polda Kalteng, AKBP Yoyo Roswandi, dan dihadiri oleh Kapolres Seruyan, Wakapolres Seruyan, PJU Polres Seruyan, serta personil Polres Seruyan.
Materi yang dibahas dalam kegiatan ini meliputi Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, UU Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP, dan Perkap Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendapat dan Saran Hukum.
Kegiatan ini berakhir pukul 09.41 WIB dan berjalan dengan kondusif serta terkendali. Dengan kegiatan ini, diharapkan personil Polres Seruyan dapat memahami dan mengaplikasikan pengetahuan hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya.(Hms/Lsn)