Polres Barut Layani Perpanjangan SIM di Desa

Petugas Satlantas Polres Barito Utara menyerahkan SIM perpanjang SIM kepada pemohon di Desa Bukit Sawit Kecamatan Teweh Selatan, Sabtu (14/03/2020).(Media Dayak/Satlantas Polres Barut)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Satlantas Polres Barito Utara (Barut) melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui mobil keliling di kawasan desa perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Teweh Selatan. Pelayanan SIM keliling ini dipusatkan di Polsek Bukit Sawit.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Lantas Polres Barito Utara AKP Asdini Pratama Putra mengatakan, kegiatan pelayanan perpanjangan Simling dilakukan oleh unit regident pengemudi Satlantas Polres Barito Utara. Kegiatan dilaksanakan Sabtu (14/03/2020) pukul 09.00 sampai jam 14.00 WIB  yang diikuti puluhan warga dari sejumlah desa di kawasan perkebunan plasma kelapa sawit di Kecamatan Teweh Selatan.

“Pelayanan mobil SIM keliling (Simling) ini dipusatkan di Polsek Bukit Sawit. Pelayanan Simling ini juga diberikan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang jauh berada dari kantor Satlantas Polres Barito Utara,” kata Kasat Lantas Polres Barito Utara AKP Asdini Pratama Putra.

Kasat Lantas Brut menyatakan, sasaran pelayanan Simling diberikan kepada masyarakat yang ingin memperpanjang SIM. Dalam pelayanan Simling ini dengan hasil 25 pemohon terdiri dari perpanjangan SIM A ada empat pemohon dan perpanjang SIM C sebanyak 21 warga.

Kegiatan ini juga memberikan pencerahan dan imbauan tentang keselamatan dalam berlalu lintas kepada pemohon SIM oleh Kanit Dikyasa AIPTU M Heru Budiman.

Lebih lanjut Kasat Lantas mengatakan pelayanan Simling di wilayah perkebunan kepala sawit ini disambut baik masyarakat setempat karena dapat terlayani di desanya tanpa harus turun ke Kantor Satpas Satlantas Polres Barito Utara.(lna)

image_print

Pos terkait