PELAKU PENCURIAN-Pelaku pencurian berinisial Sp (36), warga Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, ditangkap bersama barang bukti di rumah kontrakannya pada Jumat (25/4) sekitar pukul 15.30 WIB.(Media Dayak:Polres Barut)
Muara Teweh, Media Dayak
Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara melalui Polsek Teweh Tengah berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian perhiasan dan barang elektronik yang terjadi di Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.
Pelaku berinisial Sp (36), warga Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, ditangkap di rumah kontrakannya pada Jumat (25/4) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasus pencurian ini pertama kali dilaporkan oleh korban, Syamsul (42), warga Kelurahan Lanjas, yang kehilangan sejumlah barang berharga dari dalam rumahnya pada Kamis pagi (24/4).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/IV/RES.1.8./2025/SPKT/
Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp73 juta. Petugas segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan wujud respons cepat jajaran Polsek Teweh Tengah terhadap laporan masyarakat.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergitas seluruh personel kami dalam menangani laporan masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk meresahkan warga,” kata Novendra, Sabtu (26/4).
Selain itu jelas dia, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa waspada, menjaga keamanan lingkungan, serta tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kriminal.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Teweh Tengah dan dijerat dengan Pasal 363 Jo 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.(lna/Aw)












