Pj Bupati Sampaikan Jawaban Terhadap Pendapat Akhri Fraksi terhadap RAPBD 2025

oppo_0

Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis bersama unsur pimpinan DPRD menandatangani berita acara persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD Barito Utara, pada rapat paripurna DPRD, Rabu (20/11/2024).(Media Dayak:Lana)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis sampaikan jawaban pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan peraturan daerah (Rapeda) APBD tahun anggaran 2025, pada rapat paripurna IV masa sidang I tahun 2025, di gedung DPRD setempat, Rabu (120/11/2024).

Dalam kegiatan Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini, didampingi Wakil Ketua I DPRD H Beny Siswanto dan Wakil Ketua II DPRD Hj Henny Rosgiaty Rusli, dan dihadiri Pj Bupati Drs Muhlis, mewakili unsur FKPD, anggota DPRD, staf ahli bupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.

Pj Bupati Muhlis mengatakan nota keuangan RAPBD tahun anggaran 2025 telah disampaikan Pemkab Barito Utara pada rapat paripurna I masa sidang I tahun 2024 tanggal 4 November 2024 yang lalu.

Dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas pidato pengantar pada tanggal  11 November 2024 serta berikutnya pada tanggal 12 November 2024 pidato penyampaian jawaban pemerintah daerah, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan RAPBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2025 dalam rapat gabungan komisi-komisi DPRD yang dilaksanakan bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kabupaten Barito Utara.

Dalam rapat pembahasan tersebut banyak saran dan masukan serta pemikiran-pemikiran positif yang dikemukakan oleh anggota DPRD, hal ini sebagai salah satu perwujudan atas komitmen yang telah kita sepakati bersama untuk kelancaran proses pembahasan dan juga pelaksanaannya demi kepentingan masyarakat tanpa mengurangi atau menghilangkan hal-hal yang esensial dan rasional dalam menetapkan skala prioritas pada progaram dan kegiatan,” kata Pj Bupati Muhlis.

Dikatakannya tahapan proses penganggaran dari penetapan kesepakatan KUA dan PPAS, pembahasan sampai pengajuan rancangan perda tentang APBD tahun anggaran 2025 untuk dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebelum ditetapkan menjadi Perda tentang APBD tahun anggaran 2025, telah diusahakan berjalan semaksimal mungkin dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut Muhlis kegiatan rapat-rapat yang dilaksanakan dari awal pembukaan sidang sampai penutupan sidang berjalan tertib dan lancar. Hal ini karena dilandasi rasa kebersamaan, keterbukaan juga rasa kekeluargaan serta semangat “Rumah Betang” dan  “Iya Mulik Bengkang Turan” yang merupakan pengikat tali persaudaraan dan pemersatu kemitraan antara legislatif dan eksekutif.

Diharapkan tujuan program pembangunan yang kita rencanakan tetap berorientasi pada visi Kabupaten Barito Utara yaitu “Terwujudnya masyarakat Barito Utara yang religius, mandiri dan sejahtera, melalui percepatan peningkatan pembangunan dibidang Sumber Daya Manusia, infrastruktur dan ekonomi kerakyatan”,” kata Pj Bupati.

Muhlis juga mengtakan dengan telah disepakatinya Raperda APBD tentang APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2025 ini, diharapkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah agar segera menyiapkan langkah-langkah untuk melaksanakannya dengan mempedomani ketentuan dan peraturan yang menjadi acuan anggaran pendapatan dan belanja daerah serta peraturan lainnya yang berhubungan dengan prinsip pengendalian dan pengawasan anggaran tersebut.(lna/Aw)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait