Perlu Kesadaran Dan kontribusi Seluruh Stakeholder Mengantisipasi Bencana Di Kalteng

Pj Kalteng Nuryakin saat membuka secara resmi Musyawarah Kerja Provinsi PMI Kalteng Tahun 2021 di Aquarius Aquarius Boutique Hotel, Kamis (30/12/2021). (Media Dayak/MMC Kalteng)

Palangka Raya, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Pj Sekda Kalteng Nuryakin menyebut bahwa perlunya kesadaran dan kontribusi seluruh stakeholder dalam mengantisipasi maupun menghadapi bencana yang rentan terjadi di Provinsi Kalteng.

“Lantaran, Kalteng adalah salah satu Provinsi yang rentan akan terjadinya bencana, baik bencana yang diakibatkan oleh alam, manusia, maupun non alam, seperti kebakaran hutan dan lahan, permukiman, banjir, angin puting beliung, dan wabah penyakit,” papar Pj Sekda saat membuka Musyawarah Kerja Provinsi Palang Merah Indonesia (PMI) Kalteng Tahun 2021 di Aquarius Boutique Hotel, Kamis (30/12/2021).

Dikatakan Pj Sekda ada beberapa hal penting untuk menjadi perhatian bersama diantaranya, perlu kesiapsiagaan yang optimal dari seluruh jajaran pengurus PMI, dari tingkat provinsi sampai kabupaten/kota dan bahkan kecamatan.

“Perlu upaya-upaya terpadu dan terkoordinasi dengan para pemangku kepentingan/stakeholder lainnya, terutama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial secara berjenjang, serta Perangkat Daerah terkait,” terangnya.

Selanjutnya dalam upaya peningkatan kesiapsiagaan seluruh lapisan masyarakat Kalteng, diperlukan koordinasi semua pengurus PMI kabupaten/kota, agar seluruh kecamatan secepatnya membentuk pengurus PMI.

“Diharapkan setiap pengurus PMI Kecamatan agar didukung dengan sejumlah sukarelawan terlatih. Hingga perlu adanya upaya-upaya pencegahan terjadinya bencana sosial akibat adanya isu-isu yang menyesatkan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Terlahir Nuryakin mengimbau agar pengurus PMI Kabupaten/Kota dapat merencanakan kegiatan/program untuk diajukan kepada Bupati/Wali Kota untuk mendapatkan anggaran hibah dari pemda kabupaten/kota, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan. (MMC/Ytm/Lsn)

image_print

Pos terkait