Perlu Buka Kembali Rumah Sakit Perluasan

Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo. (Medis Dayak/Isen Mulang)

Palangka Raya, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Kota Palangka Raya merupakan salah satu dari 43 kota di luar Jawa-Bali yang harus memperketat PPKM mikro. Hal itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17/2021 Tentang penguatan PPKM mikro dan upaya pengendalian Covid-19.

“Masih tingginya angka kasus Covid-19, membuat Kota Palangka Raya masuk kondisi pandemi level 4 atau resiko tinggi,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo, Kamis (7/7/2021).

Menurutnya, dengan masih tingginya warga yang terpapar Covid-19, secara otomatis akan menambah beban kerja tenaga kesehatan (nakes).

Maka dari itu, sudah saatnya rumah sakit perluasan kembali dibuka, mengingat orang yang terinfeksi virus korona tersebut setiap harinya terus bertambah.

“Kami memohon Pemprov Kalteng dapat kembali membuka rumah sakit perluasan,” cetusnya.

Dalam kesempatan itu Andjar mengingatkan agar masyarakat lebih meningkatkan protokol kesehatan (prokes) Terutama menghindari bertemu di ruang tertutup.

“Penyebaran virus saat ini kian masif. Jagalah jarak serta hindarilah aktivitas berkerumun atau mengadakan pertemuan yang bersifat tertutup. Terpenting disiplin memakai masker,” pungkasnya. (MCIM/Ytm/Lsn)

image_print

Pos terkait