Yehuda I Emun didampingi Ny.Yehuda I Emun
Kuala Kurun,Media Dayak
Damang Kepala Adat Kecamatan Kurun, kabupaten Gunung Mas (Gumas),Yehuda I Emun menegaskan, penyebar berita bohong atau Hoax dapat dikenai hukum adat Dayak Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Penyebar berita yang tidak sesuai dengan fakta, dapat dihukum sesuai hukum adat Dayak Kalimantan Tengah,” tegas Yehuda, Kamis (4/4).
96 pasal yang terdapat di hukum adat Dayak Kalteng, lanjut Udas panggilan karib Yehuda I Emun, penyebar Hoax sudah dapat dikenai pada salah satu pasal yang ada.
“Berapa nilai hukumannya, itu sudah ada di hukum adat Dayak,” imbuh Udas.
Pihaknyapun siap memproses berita bohong secara hukum adat dayak apabila ada laporan masyarakat disertai bukti.
“Tidak hanya berita bohong, berita yang menghina, melecehkan dan menjatuhkan, kalau ada laporan, kami siap proses,” serunya.
Jelang Pemilu 17 April mendatang, Udas mengingatkan masyarakat kecamatan Kurun dan Gumas umumnya untuk tidak mudah termakan Hoax.
“Cek dulu kebenaran sebuah berita, jangan mudah mempercayainya. Jangan lantaran Hoax,keamanan, ketentraman, persatuan dan kesatuan jadi terganggu. Keamanan, ketentraman,persatuan dan kesatuan harus terus kita jaga dan pertahankan,” tandasnya. (Nov)













