Jakarta, Media Dayak
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan penghapusan piutang macet bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, serta sektor-sektor lainnya. Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi angin segar bagi UMKM yang dikelola oleh perempuan, serta mendorong peningkatan daya saing mereka di pasar.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menekankan pentingnya kebijakan ini untuk mendukung peran perempuan dalam ekonomi nasional.
“Bicara tentang potensi perempuan, tidak terlepas dari pemberdayaan ekonomi melalui upaya pengembangan UMKM. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) tahun 2019 mencatat bahwa dari total UMKM di Indonesia yang berjumlah 65,5 juta, 64 jutanya adalah usaha mikro dimana lebih dari setengahnya dimiliki dan dikelola oleh perempuan. Berdasarkan data tersebut perempuan memiliki peran penting dalam pemulihan ekonomi nasional,” ujar Menteri Arifah
Kebijakan penghapusan piutang ini juga memberikan dukungan khusus bagi perempuan dari kelompok rentan, seperti perempuan kepala keluarga, penyintas bencana, dan penyintas kekerasan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan mereka keyakinan lebih dalam mengembangkan usaha dan memperoleh akses yang sama untuk bertumbuh.
Menurut Menteri PPPA, peran penting UMKM, khususnya yang dikelola perempuan, tidak bisa dipandang sebelah mata.
“Melalui PP ini, mari bersama-sama menciptakan perekonomian yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk perempuan pelaku UMKM,” imbuhnya.
Berdasarkan data UN Women pada tahun 2023, satu dari tiga perempuan di dunia terlibat dalam usaha mikro, namun sering kali menghadapi hambatan berupa akses terhadap alat pendukung usaha yang memadai. Menteri Arifah menyatakan bahwa perempuan pelaku UMKM dapat memaksimalkan potensi mereka dengan mulai memasuki sektor-sektor produktif seperti pertanian, perikanan, peternakan, dan perkebunan.
Kemenkop UKM juga mencatat bahwa pada tahun 2023, UMKM berkontribusi sebesar 61 persen terhadap perekonomian nasional, jauh di atas sektor industri yang hanya menyumbang 18 persen. Penerbitan PP ini diharapkan memperkuat kontribusi tersebut dengan memperbesar peluang perempuan untuk semakin produktif dan meningkatkan daya saing mereka.
“Dengan diterbitkannya PP Nomor 47 Tahun 2024, menunjukkan bahwa negara hadir untuk UMKM, dan memberikan kesempatan kepada perempuan sebagai pelaku UMKM untuk lebih produktif dan memperkuat daya saingnya di pasar,” pungkas Menteri PPPA.
Kebijakan penghapusan utang bagi UMKM ini diyakini menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekonomi nasional, menciptakan kesempatan yang lebih setara, dan mendukung perempuan sebagai penggerak ekonomi rakyat. (Ist/Lsn)