Foto:Plt Sekda Mura, Serampang saat membuka sosialisasi.
Puruk Cahu- Media Dayak
Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Bappedalitbang melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Inovasi Daerah.
Hal itu bertujuan untuk mengetahui arah pembangunan sebagai suatu proses berkelanjutan dan harus dilakukan secara konkret untuk dapat meningkatkan kesejahteraan yang berkeadilan, memperkuat kemandirian dan memajukan peradaban.
“Pembangunan daerah yang berkelanjutan adalah kunci dalam mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera, maju dan mandiri,” Kata Plt Sekda Mura, Serampang saat memberikan sambutan pada Sosialisasi Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Inovasi Daerah belum lama ini, Senin (4/12/2023).
Dikatakannya, melalui sosialisasi ini diharapkan semua Perangkat Daerah, kecamatan maupun kelurahan lingkup Pemerintah Kabupaten Mura untuk mengikuti dengan serius serta melaporkan semua inovasi yang telah dilaksanakan dan terus bergerak dengan melakukan inovasi.
“Sehingga tercipta pelayanan prima tidak lagi bekerja dengan cara-cara biasa, namun menggagas terobosan baru dengan mampu memberikan kontribusi positif bagi perkembangan pembangunan dalam bidang inovasi, sehingga pelayanan kepada masyarakat tercapai dan terpenuhi sesuai yang diharapkan,”tambahnya.
Selain itu, lanjut dia, sasaran inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta peningkatan daya saing daerah.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri pula oleh narasumber dari Pusat Strategi Kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi dan Inovasi Pemerintahan Dalam Negeri serta narasumber dari Bappedalitbang Kabupaten Barito Utara, Pejabat terkait dan tamu undangan lainnya.(LS)













