Pengedar dan Pemakai Sabu Brigjen Katamso Diamankan Satresnarkoba

KEDUA PELAKU DIAMANKAN-Kedua pelaku tindak pidana narkoba Elisa Sulihing Hinanti Alias Lisa (27) dan Ardi M bersama barang bukti sabu diamankan di Mapolres setempat, Jumat (28/5/2021).(Media Dayak/Polres Barut)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Satreskrim Narkoba Polres Barito Utara (Barut) kembali mengamankan dua pemakai dan pengedar yang diduga sabu. Kedua pelaku yang diamankan Satresnarkoba ini yaitu Ardi M Alias Ardi (37) tahun, dan Elisa Sulihing Hinanti Alias Lisa (27) tahun.

                Mereka diamankan pada Jumat (28/5/2021) sekitar pukul 15.00 WIB, di dua tempat berbeda Jalan Brigjen Katamso, Km 3 Rt 30 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba AKN Slameto membenarkan bahwa pihaknya mengamankan dua pelaku pemakai dan pengedar yang diduga sabu di sebuah barak di Jalan Brigjen Katamso, Km 3, RT 30, Kelurahan Melayu, Jumat (28/5/2021).

                 “Kedua pelaku diamankan bersama barang bukti sabu. Dari tangan pelaku Ardi M alias Ardi kita amankan 5 (lima) paket plastik klip berisikan sabu berat, (1,36) gram bruto, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah bungkus rokok sampoerna mentol, 1 (satu) buah sendok takar sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna kuning dan 1 (satu) buah Hp merk Samsung Galaxya01 warna merah,” kata Slameto.

                Jalannya kejadian kata Kasat Narkoba, sebelumnya Satresnarkoba mendapat informasi bahwa pelaku sering melakukan penjualan/mengedarkan narkotika jenis sabu. Mendapat laporan tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada didalam barak yang huni kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku pelaku dan dilakukan penggeledahan di barak pelaku akan tetapi tidak ditemukan apa–apa.

                Kemudian kata Kasat penggeledahan dilanjutkan ke barak yang berada disebelah barak tempat pelaku tinggal dan ditemukan 1 (satu) buah bungkus rokok sampoerna mentol yang didalamnya berisi 5 (lima) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika yang sengaja pelaku taruh (simpan) di barak sebelah barak milik pelaku Elisa Sulihing Hinanti Alias Lisa (27).

                Dikatakan Kasat Narkoba, penangkapan pelaku Lisa ini berdasarkan keterangan dari pelaku Ardi M bahwa barang tersebut didapatkan dari pelaku Lisa. Kemudian dilakukan pencarian terhadap pelaku Lisa dan diamankan disebuah rumah yang letaknya tidak jauh dari TKP setelah pelaku diamankan dan dibawa ke barak milik pelaku serta dilakukan penggeledahan  dan ditemukan satu buah plastik klip kecil berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu di atas lemari yang berada di dalam kamar pelaku dengan berat 0,29 bruto dan barang bukti lainnya.

                 “Selanjutnya terhadap kedua pelaku Ardi M dan Elisa Sulihing Hinanti Alias Lisa serta barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba AKP Slameto.

                Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku Ardi M yaitu pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan untuk Elisa Sulihing Hinanti Alias Lisa (27) pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(lna/Lsn)

 

 
 
image_print

Pos terkait