AKBP Titis Bangun HP menjelaskan kronologis pencurian ternak, dalam kesempatan konferensi pers di aula joglo Polres Lamandau. (Foto : Media Dayak/Tin/Rsn)
Nanga Bulik, Media Dayak
Mmenjelang hari raya Idul Adha 2020, pencurian ternak (sapi) terjadi di Nanga Bulik Kabupaten Lamandau. Pelaku bernama Satria alias Isat (44) berhasil di bekuk oleh jajaran Satreskrim Polres Lamandau.
Kapolres Lamandau, AKBP Titis Bangun HP dalam kesempatan konferensi pers di aula Joglo setempat, Minggu (19/7) kemarin, mengatakan, pada Sabtu 11 Juli lalu, pihaknya menerima laporan seorang warga bernama Gusti Jamhari, melaporkan kehilangan 2 ekor sapi.
“Laporan tersebut langsung kita tindaklanjuti, dan dengan berbekal keterangan sejumlah saksi, pada tanggal 17 Juli kemarin, kita berhasil menangkap salah satu pelakunya, yakni Satria alias Isat,” ungkapnya yang juga didampingi Kabag Ops dan Kasat Reskrimnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut dia, Isat melakukan aksi pencurian tidak sendirian. Akan tetapi dia melakukannya bersama seorang temannya, yakni Sam, yang kini masih terus dilakukan pengejaran (buron).
“Pelaku mengaku, sapi hasil curiannya dijual ke Pangkalan Bun. Namun karena proses jual belinya dilakukan secara resmi (terbuka) dan disaksikan oleh Ketua RT setempat, maka pembelinya tidak kita proses karena tidak memenuhi unsur. Jika proses jual-belinya dilakukan sembunyi-sembunyi, tentu bisa proses (penadah barang curian),”jelasnya.
Dijelaskan Kapolres, pencurian sapi itu dilakukan dengan menggunakan kendaraan jenis Pick-Up yang justru milik korban sendiri yang dipinjam oleh tersangka pada Jum’at 10 Juli 2020 sore. Pelaku meminjam Pick-Up kepada korban dengan alasan ada keperluan di Pangkalan Bun. Atas perbuatannya, Isat terancam Pasal 363 ayat (1) dan 4e KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun kebutuhan sehari-hari,”ucapnya. (Tin/Rsn)











