Pemulihan Ekonomi Oleh Pemerintah di Tengah Pandemi Covid-19

Oleh :YUDHA SETIAWAN, SH., SIK.

Dimasa pandemi Covid-19 ini khususnya di Indonesia banyak ditemukan berbagai permasalahan ekonomi yang berdampak kepada menurunnya daya beli masyarakat serta fluktuasi Rupiah terhadap mata uang asing sebagai akibat adanya pembatasan yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat, upaya pencegahan atau mitigasi penyebaran Covid-19 untuk menekan angka konfirmasi positif ataupun korban meninggal dunia karena jumlah penderita yang terus meningkat. 

Bacaan Lainnya

Himbauan Pemerintah untuk tetap dirumah (stay at home), hindari keramaian dan jangan bepergian membuat dampak negatif bagi para pelaku-pelaku usaha seperti di bidang transportasi, rumah makan, pusat perbelanjaan dan juga perusahaan-perusahaan. Begitu juga dengan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah yang biasa disebut UMKM tak lepas dari dampak pandemi Covid-19 yang bisa mengakibatkan jumlah pengangguran bertambah karena menurunnya omzet penjualan.

Dalam hal ini pemerintah pusat melalui Dinas Koperasi mendata bagi pelaku UMKM yang memohon untuk mendapatkan bantuan dana usaha sebesar Rp 2,4 juta dengan syarat yang telah ditentukan.

Hal ini disambut baik oleh pelaku UMKM khususnya yang terdampak karena pandemi Covid-19. Namun dengan adanya bansos tersebut dimasa pandemi sekarang ini, yang sebagian wilayah Indonesia masih melaksanakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) masih ditemukan banyaknya pemohon bansos yang mengantri pada saat pencairan di Bank.

Bank yang telah ditunjuk terkesan mengabaikan protokol kesehatan. Terlihat di berbagai wilayah dalam liputan media konvensional, cetak dan elektronik, pemohon bansos UMKM yang didominasi pedagang kecil berdesak-desakan untuk mendapatkan bantuan dana tersebut.

Tentunya hal ini menjadi kontradiktif yakni disaat pemerintah berusaha untuk memulihkan perekonomian masyarakat pelaku usaha UMKM selama pandemi, malah menjadi potensi untuk menciptakan cluster baru penularan atau penyebaran Covid-19 diberbagai daerah.

Terkait dengan perkara diatas, tercatat beberapa peraturan yang dikeluarkan pemerintah dalam hal penyaluran bansos, upaya untuk mengurangi penyebaran Covid-19, diantaranya:

  1. Permen KUKM Nomor 18/PER/M.KUKM/XII/2016 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah.
  2. Permen Keuangan Nomor 104/PMK. 05/2020 tentang Penempatan Dana Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
  3. Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19.

Upaya pemerintah dalam program pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan bantuan sosial kepada pelaku UMKM yang terdampak Covid-19 baik dalam bentuk uang tunai maupun peralatan usaha agar diselaraskan dengan SOP ataupun mekanisme yang jelas kepada pihak ke tiga yang melaksanakan.

Sehingga pendistribusian bantuan dapat langsung dinikmati sasaran program tanpa mengabaikan Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 yaitu mengutamakan protokol Kesehatan.

Perbaikan sistem dalam pendistribusian bantuan sosial sangat diperlukan, apalagi menyangkut kepentingan keselamatan masyarakat pelaku usaha UMKM agar terhindar dari penyebaran penularan Covid-19. 

Terkadang pemahaman pelaksanaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah tidak berjalan mulus dan sinkron terkesan seperti ada miss communication yang mengakibatkan hal-hal kecil seperti tahap sosialisasi, registrasi, penentuan sasaran dan pencairan/penyerahan bansos belum dilaksanakan maksimal. Akhirnya tercipta informasi yang sangat minim di masyarakat calon penerima bansos dan juga muncul isu-isu yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Kepada masyarakat dan juga pihak ketiga pendistribusian bantuan sosial dari pemerintah pusat dapat dikatakan tidak patuh terhadap Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 yang sudah dikeluarkan dan dinyatakan berlaku, dalam hal ini dapat diberikan sanksi dari masing-masing gugus tugas Covid-19 sesuai Perda yang berlaku di daerahnya masing-masing.

Dapat disimpulkan peristiwa ini akan terus berlanjut apabila tidak ada aturan yang jelas tentang tata cara atau mekanisme pendistribusian bansos dan tentunya pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut di masa pandemi sesuai Inpres Nomor 6 tahun 2020.

Perlu adanya sinergitas antara stakeholder dan pemahaman yang sama serta sosialisasi terkait metode penyaluran bansos kepada pelaku usaha UMKM agar berjalan dengan maksimal tepat sasaran serta tidak mengabaikan protokol Kesehatan.

Sosialisasi yang masif dari suatu program pemerintah pusat sebaiknya juga didukung maksimal oleh pemerintah daerah dan diberikan alokasi waktu yang cukup untuk dapat memberikan pemahaman tersebut kepada masyarakat pelaku usaha UMKM penerima bantuan sosial.

 

Penulis Mahasiswa S2 Fakultas Hukum UPR

 

image_print

Pos terkait