Pemprov Kalteng Serahkan LKPD 2025, Optimistis Pertahankan Opini WTP

Wagub Kalteng Edy Pratowo menyerahkan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2025, Kamis (2/4/2026).(Media Dayak/MMC Kalteng)
Palangka Raya, Media Dayak 
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng kembali menunjukkan komitmennya dalam tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Hal ini ditandai dengan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 oleh Wakil Gubernur (Wagub) Edy Pratowo kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalteng, Kamis (2/4/2026).
 
Dalam kesempatan tersebut, Edy Pratowo menegaskan bahwa penyerahan LKPD merupakan kewajiban konstitusional sekaligus bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan yang baik dan sesuai regulasi.
 
“Ini bukan hanya memenuhi amanat undang-undang, tetapi juga komitmen kami untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
 
Ia menjelaskan, dalam LKPD Tahun 2025, pendapatan daerah tercatat lebih dari Rp7,9 triliun dengan realisasi sekitar Rp7,2 triliun. Sementara itu, belanja daerah dianggarkan lebih dari Rp8,3 triliun dengan realisasi sekitar Rp7,3 triliun. Adapun pembiayaan daerah mencapai Rp365 miliar dengan realisasi yang relatif seimbang.
 
Menurutnya, seluruh komponen laporan keuangan telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan, baik dari sisi realisasi anggaran maupun pencatatan berbasis akrual.
 
Wagub menyampaikan apresiasi kepada BPK atas pembinaan dan pemeriksaan awal yang telah membantu Pemprov Kalteng dalam menyempurnakan laporan keuangan.
 
“Kami berharap laporan ini telah memenuhi standar dan bebas dari salah saji material, sehingga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat kembali diraih,” tegasnya.
 
Sementara itu, perwakilan BPK Kalteng, Subkhan Affandi, menyampaikan bahwa laporan yang telah diserahkan akan segera ditindaklanjuti melalui proses audit sesuai standar pemeriksaan keuangan negara.
 
“Setelah diterima, laporan ini akan kami periksa dan hasilnya akan disampaikan kepada DPRD paling lambat dua bulan,” ungkapnya.
 
Ia menjelaskan, penilaian BPK didasarkan pada empat aspek utama, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
 
Subkhan turut mengapresiasi capaian Pemprov Kalteng yang dalam lima tahun terakhir berhasil mempertahankan opini WTP. Menurutnya, hal tersebut mencerminkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik.
 
Meski demikian, ia mengingatkan masih terdapat sejumlah catatan dalam pemeriksaan sementara yang perlu segera ditindaklanjuti agar tidak menjadi temuan pada pemeriksaan akhir.
 
“Kami berharap seluruh rekomendasi dapat segera ditindaklanjuti sehingga hasil pemeriksaan nanti semakin optimal,” tandasnya.
 
Kegiatan ini juga dihadiri jajaran BPK Perwakilan Kalteng serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Kalteng.(MMC/Yt/Lsn)
 
image_print

Pos terkait