Pemprov Kalteng Pastikan Penurunan Tarif PKB dan BBNKB Mulai 2025

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng Sri Widanarni bersama Kepala Bapenda Provinsi Kalteng Anang Dirjo saat menghadiri rakor, Kamis (2/1/2025).(Media Dayak/MMCKalteng)

Palangka Raya, Media Dayak 
 
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) memastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di tahun 2025. 
 
Sebaliknya, tarif keduanya justru mengalami penurunan, seperti yang disampaikan Kepala Bapenda Provinsi Kalteng, Anang Dirjo, bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Provinsi Kalteng, Sri Widanarni, dalam rapat koordinasi virtual, Kamis (2/1/2025).
 
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1.3.1/6764/SJ tentang keringanan dan pengurangan pajak kendaraan bermotor. Anang Dirjo menjelaskan bahwa penurunan tarif telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalteng pada 24 Desember 2024.
 
“Tarif PKB turun sebesar 0,2 persen, sedangkan tarif BBNKB mengalami penurunan sebesar 4 persen untuk semua jenis kendaraan. Kebijakan ini mulai berlaku pada 5 Januari 2025, bertepatan dengan penerapan obsen pajak kendaraan bermotor dan obsen balik nama kendaraan bermotor,” jelas Anang.
 
Pemprov Kalteng berharap penurunan tarif ini akan mendorong masyarakat untuk menggunakan kendaraan berplat Kalteng. “Dengan begitu, penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dapat meningkat, yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, serta kesejahteraan masyarakat,” ujar Anang.
 
Sementara itu, Plt. Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, dalam arahannya meminta seluruh kepala daerah segera menindaklanjuti surat edaran tersebut. “Jangan sampai terlambat, kebijakan ini harus sudah diberlakukan sebelum 5 Januari 2025,” tegasnya.
 
Selain itu, Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Horas Maurits Panjaitan, menekankan bahwa penurunan tarif tidak boleh membebani wajib pajak. “Daerah yang menerapkan kebijakan ini harus memastikan bahwa beban pembayar pajak kendaraan bermotor tetap sesuai dengan tarif tahun sebelumnya atau lebih ringan,” katanya.
 
Pemprov Kalteng berkomitmen melanjutkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat, dengan memastikan seluruh pendapatan daerah dialokasikan untuk pembangunan yang berdampak nyata.(MMC/Ytm/Lsn)
image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait