Ketua DPRD Palangka Raya: Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Berdampak pada Masyarakat Umum

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi
 
Palangka Raya, Media Dayak 
 
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, memastikan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan memberikan dampak negatif pada masyarakat luas. Kebijakan ini hanya menyasar sektor tertentu yang tergolong kelas atas.
 
“Yang terkena dampaknya hanya sektor-sektor tertentu, yaitu tergolong kelas atas, bukan menyasar masyarakat umum,” jelas Subandi, Jumat (3/1/2025).
 
Subandi menambahkan, Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menjelaskan bahwa kenaikan ini diberlakukan secara bertahap. Dimulai dari 10 persen, naik menjadi 11 persen, dan kini menjadi 12 persen, dengan penerapan terbatas pada objek seperti kepemilikan pesawat pribadi dan properti mewah bernilai tinggi.
 
Subandi menekankan bahwa kebutuhan sehari-hari masyarakat tidak akan terpengaruh oleh kebijakan ini. “Pemerintah memastikan kebutuhan pokok tetap bebas dari dampak kenaikan PPN. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” katanya.
 
Ia juga menyebutkan bahwa kebijakan ini dirancang untuk fokus pada golongan ekonomi atas, bertujuan menjaga keseimbangan beban pajak tanpa membebani rakyat kecil.
 
Subandi menegaskan bahwa kebijakan ini telah melalui pertimbangan matang dari pemerintah. “Kami percaya pemerintah telah memikirkan dampaknya dengan cermat, sehingga tidak akan membebani rakyat kecil. Justru ini adalah langkah untuk menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan,” ucapnya.
 
Ketua DPRD itu juga mengimbau masyarakat untuk memahami kebijakan ini secara utuh dan tidak salah paham. “Kami berharap masyarakat bisa lebih memahami bahwa kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan keseimbangan ekonomi tanpa merugikan mereka,” tutupnya.(Ytm/Lsn)
image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait