Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng, Herson B Aden, memimpin Rapat Temu Mitra Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Tahun 2026 di Aula Bajakah Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Senin (19/01/2026)(Biro Adpim)
Palangka Raya, Media Dayak
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng, Herson B Aden, mewakili Plt Sekda Provinsi Kalteng Leonard S Ampung, memimpin Rapat Temu Mitra Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Bajakah Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Senin (19/01/2026).
Rapat Temu Mitra ini dihadiri para Kepala Dinas Koperasi Kabupaten/Kota se-Kalteng. Kegiatan dilaksanakan sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dalam arahannya, Herson B. Aden mengungkapkan bahwa secara umum Koperasi Merah Putih di Kalteng telah terbentuk dan memiliki legalitas hukum. Namun demikian, sebagian besar koperasi tersebut belum dapat beroperasi secara optimal akibat keterbatasan sarana dan prasarana pendukung.
“Permasalahan utama yang dilaporkan adalah koperasi yang sudah berbadan hukum, tetapi belum dapat beroperasi karena ketidaksiapan bangunan, gerai, serta fasilitas pendukung lainnya yang belum tersedia,” ujarnya.
Saat ini tercatat sebanyak 1.542 Koperasi Merah Putih di Provinsi Kalteng telah berbadan hukum. Dari jumlah tersebut, sebanyak 145 unit usaha telah terverifikasi, dengan target pembangunan sekitar 400 gerai koperasi.
Melalui Rapat Temu Mitra Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Tahun 2026 ini, Pemprov Kalteng berharap dapat dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi koperasi di setiap wilayah, sehingga terbangun kesepahaman bersama serta solusi konkret dalam percepatan operasional Koperasi Merah Putih di Kalteng.(Adpim/YM/Aw)













