Pemprov Himbau Kabupaten Berzona Merah Untuk Melakukan Posko Pemeriksaan Pendatang

Kepala Gugus Tugas percepatan penanganan covid-19 Kalteng Leonard S Ampung saat mewakili Gubernur menyampaikan perkembangan terbaru kasus covid-19 di Kalteng melalui live streaming di Media Center Covid-19, Kantor Gubernur Kalteng. (Media Dayak/Hms Prov).

Palangka Raya, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Gubernur provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Kepala Gugus Tugas percepatan penanganan covid-19 Kalteng Leonard S Ampung mengatakan terkait dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 di daerah ini.

“Maka Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran menetapkan Surat Keputusan  tentang pembatasan arus masuk orang yang datang dari luar wilayah Provinsi Kalteng,” terang Leonard S Ampung saat mewakili Gubernur Kalteng gelar pers release perkembangan terbaru covid-19 di Kalteng melalui live streaming facebook di media center covid-19 Kalteng, kantor Gubernur Kalteng, Selasa (7/4).

Sebagai tindak lanjutnya, terang Leonard melanjutkan, telah didirikan Posko pemeriksaan pada lintas batas Provinsi dan di Kota Palangka Raya bekerjasama dengan Satpol PP, TNI, dan Polri.

Melalui Surat Keputusan Gubernur tersebut, pihaknya mengharapkan untuk Kabupaten lainnya yang berstatus zona merah untuk juga melakukan hal yang sama. 

“Dengan demikian kami sangat mengharapkan dukungan masyarakat  untuk mengikuti segala prosedur yang berlaku pada pos-pos pemeriksaan yang telah tersedia pada simpul-simpul transportasi tersebut,” terangnya.

Menurut Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kalteng ini, menyebut hal ini perlu dilakukan agar Covid-19 dapat disembuhkan dan dapat dilawan penyebarannya dengan kedisiplinan dan kepatuhan bersama.(Ytm/Lsn)

image_print

Pos terkait