Pemprov Gelar Rapat Persiapan Percepatan Pelaksanaan Stranas PK Di Provinsi Kalteng

MEMBUKA – Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Andy Arsyad, didampingi pejabat terkait lainnya, saat membuka secara resmi rapat Persiapan Percepatan Pelaksanaan Stranas PK di Provinsi Kalimantan Tengah, di ruang rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Selasa (23/11/2021). (MMC Kalteng/Media Dayak)

Palangka Raya, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Andy Arsyad, membuka secara resmi Rapat Persiapan percepatan Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Provinsi Kalteng. Rapat dihadiri dari Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (23/11).

Andy Arsyad, menyampaikan, Rapat Persiapan digelar agar pelaksanaan Stranas PK yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 7 Desember 2021 di kota Palangka Raya dapat berjalan efektif.

“Kita harus mempersiapkan sedemikian rupa berdasarkan petunjuk bapak pimpinan bahwa kegiatan ini harus benar-benar dapat menghasilkan atau yang diharapkan tercapai output,”ucap Andi.

Andy berharap, melalui pertemuan ini, ditetapkan kawasan hutan 100 persen di 5 Provinsi piloting kebijakan Satu peta (KLHK), tersedianya peta digital rencana detail tata ruang yang terintegrasi dengan OSS di 5 Provinsi kebijakan satu peta (Kementerian ATR, 42 kabupaten/kota).

“Terselesaikannya kompilasi dan integrasi informasi geospasial tematik di 4 Provinsi piloting diantaranya Pemprov Riau, Pemprov Kaltim, Pemprov Sulbar dan Pemprov Papua (BIG, Kementan, 4 Provinsi, 28 Kabupaten/Kota), terlaksananya rekomendasi penyelesaian tumpang tindih di Pemprov Kalteng dan terintegrasinya rencana zona wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta rencana Tata Ruang Wilayah di 5 provinsi kebijakan satu peta,”ucapnya.

Sementara itu, Tim Stranas PK Muhammad Isro dalam paparannya menyampaikan percepatan pelaksanaan Stranas PK Provinsi Kalimantan Tengah.

“Meliputi percepatan pengukuhan kawasan hutan, percepatan redistribusi tanah obyek reforma agraria (TORA), percepatan penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan dan optimalisasi pajak perkebunan sawit,”katanya singkat. (MMC/YM/Rsn)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *