Pemprov Gelar Rakortek Penyusunan Pelaporan Penyelenggaraan Pemda

 
 SAG Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B Aden saat menyampaikan sambutan, Kamis (9/11/2023).(Media Dayak/MMC Kalteng) 
 
Palangka Raya, Media Dayak
Staf Ahli Gubernur (SAG) Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B Aden mewakili Sekda Provinsi Kalteng Nuryakin membuka secara resmi Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Penyusunan Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Pemda) Provinsi Tahun 2023. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Best Western Batang Garing, Kamis (9/11/2023).
 
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri RI dan BPKP Perwakilan Provinsi Kalteng.
 
Sekda Kalteng melalui, SAG Kalteng  Herson B Aden saat membacakan sambutan tertulis Sekda menyampaikan sebagaimana diketahui bersama bahwa pemerintah daerah setiap tahun wajib menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. 
 
“Hal ini Sebagaimana ketentuan Pasal 69 UU No 23 Tahun 2014. Penyusunan LPPD setiap tahun dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kemampuan daerah dalam menerapkan otonomi daerah dan menjalankan roda pemerintahan,” ungkapnya.
 
Nantinya melalui laporan inilah pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kekurangan serta kendala-kendala yang dihadapi oleh masing-masing daerah, khususnya dalam melaksanakan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
 
Dalam era Otonomi Daerah sekarang ini, selaku Aparatur Pemerintah hendaknya mampu meningkatkan inovasi, kreativitas serta daya saing, guna peningkatan pelayanan. Sebab tujuan utama pemerintahan adalah peningkatan pelayanan dan percepatan pembangunan serta mensejahterakan masyarakat.
 
“Pelaksanaan kegiatan Rakortek atau kegiatan serupa terkait penyusunan LPPD selalu kita laksanakan setiap tahun, adalah dimaksudkan agar hasil laporan yang disusun Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan yang ada dan meningkatkan nilai bagi Pemprov dan Kabupaten/kota se-Kalteng,” ungkap Sekda.
 
“Hal ini saya sampaikan karena setiap tahunnya LPPD dilakukan penilaian dan validasi oleh Tim Nasional dari Kemendagri Selanjutnya Tim Nasional melakukan penentuan peringkat kinerja dan status Kinerja pemerintahan daerah secara nasional dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri. Terakhir untuk penilaian LPPD,” katanya.
 
Ia berharap kepada semua peserta dan secara khusus kepada seluruh tim penyusunan LPPD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang hadir agar kegiatan Rakortek ini benar-benar diikuti dengan serius dan fokus, agar ke depan dalam penyusunan laporan dimaksud tidak lagi terjadi hambatan serta ketidakpahaman perangkat daerah untuk mempersiapkan, menyediakan dan menyampaikan laporan, data dan dokumen capaian kinerjanya kepada Tim Penyusun LPPD.
 
“Pada hakekatnya LPPD adalah produk pemerintah daerah, bukan produk tim penyusun. Sehingga keterlibatan kita semua menjadi salah satu kunci kesempurnaan LPPD,” pungkasnya (MMC/Ytm/Lsn)
 
 
image_print

Pos terkait