Staf Ahli Gubernur Darliansjah, saat sampaikan arahan pada Rapat Pansus DPRD Provinsi Kalteng dengan Tim Pemprov Kalteng, di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kalteng, Kamis (15/1/2026)(MMC Kalteng)
Palangka Raya, Media Dayak
Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Kalteng terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Penyelenggaraan Kearsipan.
Pembahasan dilakukan melalui rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng bersama tim Pemprov di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kalteng, Kamis (15/1/2026).
Rapat tersebut dihadiri Staf Ahli Gubernur Kalteng Darliansjah, Ketua Komisi IV DPRD Kalteng Sugiyono, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Pembahasan dua Raperda ini bertujuan untuk menyempurnakan substansi regulasi agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan terbaru serta mendukung kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya di bidang perpustakaan dan kearsipan.
Staf Ahli Gubernur Kalteng Darliansjah mengatakan, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diperbarui menyesuaikan perkembangan regulasi nasional. Ia berharap proses pembahasan dapat diselesaikan sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Beberapa regulasi memang memerlukan penyesuaian, dan kita sepakat pembahasan Raperda ini ditargetkan tuntas sebelum Idulfitri,” ujarnya. Ia menambahkan, pembahasan yang berlangsung menunjukkan progres positif dan berjalan lancar
Menurutnya, pihak eksekutif selaku pengusul Raperda akan segera melakukan penyesuaian substansi agar sesuai dengan aturan terbaru. “Perda ini sudah mulai digarap sejak lima tahun lalu, sehingga perlu pembaruan agar tetap relevan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Darliansjah menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi penyelenggaraan urusan perpustakaan dan kearsipan daerah, sekaligus mendorong sinergi antar pemangku kepentingan.
Selain itu, regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan program strategis di sektor perpustakaan dan kearsipan agar berjalan optimal dan berkelanjutan.(MMC/YM/Aw)












