Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, menyampaikan sambutan, Kamis (14/8/2025)(MMC Kalteng)
Palangka Raya, Media Dayak
Pemerintah Provinsi Kalteng bersama Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng menggelar Musyawarah Pemangku Kepentingan untuk Pengelolaan Hutan Adat di Kabupaten Gunung Mas. Acara berlangsung di Luwansa Hotel, Kamis (14/8/2025) sebagai langkah memperkuat perlindungan dan pelestarian warisan leluhur tersebut.
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, menegaskan bahwa hutan adat memiliki nilai ekologis, budaya, sosial, dan spiritual yang tak ternilai bagi masyarakat adat Dayak. Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, hingga Juli 2025, luas hutan adat di Indonesia mencapai 333 ribu hektare, dengan 68.324 hektare di antaranya berada di Gunung Mas, tersebar di 15 kawasan hutan adat.
Darliansjah menyebut, Pemprov Kalteng telah menyiapkan berbagai langkah untuk memperkuat pengakuan terhadap hutan adat, termasuk penerbitan pedoman pengakuan masyarakat hukum adat, fasilitasi pengusulan penetapan hutan adat, hingga lahirnya Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak. “Perda ini menjadi landasan penting bagi masyarakat adat untuk memperoleh perlindungan dan pengakuan resmi,” ujarnya.
Ketua Harian DAD Kalteng, Andrie Elia Embang, menambahkan bahwa pelestarian hutan adat tidak hanya menjaga lingkungan, tetapi juga melestarikan kearifan lokal yang sudah diwariskan turun-temurun. Ia mengajak semua pihak untuk bersinergi menjaga hutan, lahan, air, dan seluruh ekosistem yang ada di Kalteng.
Kegiatan ini dihadiri pengurus DAD Kalteng, perwakilan masyarakat adat, dan para pemangku kepentingan terkait. Harapannya, musyawarah ini melahirkan tata kelola hutan adat yang transparan, partisipatif, berkelanjutan, serta mampu mengembangkan potensi ekonomi berbasis hutan seperti ekowisata, hasil hutan bukan kayu, perhutanan sosial, dan nilai ekonomi karbon.(MMC/YM/Aw)












