Pemkab Siap Bayarkan THR PNS pada 24 Maret 2025, Pencairan THR Sesuai Aturan PP No 11 Tahun 2025

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 80

 

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut), akan segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pejabat negara, anggota DPRD, PNS, CPNS, dan PPPK pada pekan ketiga Maret 2025, tepatnya pada hari Senin, 24 Maret 2025 mendatang.

 

Pembayaran ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan tahun 2025.

 

Pernyataan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Barito Utara, Ismael Marzuki, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Muara Teweh, Rabu (19/3/2025).

 

Ismael menjelaskan bahwa THR yang akan diberikan kepada PNS di lingkungan Pemkab Barito Utara terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan beras, serta tambahan penghasilan pegawai (TPP).

 

“Tahun ini, total alokasi THR yang disiapkan sebesar Rp30,60 miliar, yang akan diterima oleh 4.777 orang ASN dan PPPK di lingkungan Pemkab Barito Utara,” ujar Ismael.

 

Dikatakannya, dari total tersebut, sekitar Rp17,3 miliar akan diberikan kepada 3.291 PNS dan CPNS, Rp107,1 juta untuk ketua, wakil ketua, dan anggota DPRD, serta Rp2,75 miliar untuk 748 PPPK. Selain itu, Rp10,4 miliar dialokasikan untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP).

 

Ismael juga menambahkan bahwa dasar perhitungan THR adalah gaji pokok dan TPP yang diterima pada bulan Februari 2025.

 

Dirinya berharap pembayaran THR dapat berjalan lancar dan dana tersebut sudah bisa cair pada Senin, 24 Maret 2025 melalui Bank Kalteng Cabang Muara Teweh, serta masuk ke rekening masing-masing penerima.

 

“Insya Allah pada Senin tanggal 24 Maret 2025 mendatang, THR sudah bisa cair dan diterima oleh seluruh ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ismael Marzuki.(lna/Lsn)

 

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait