Pemkab Lamandau Lakukan Pengetatan PPKM Mikro

MENERAPKAN – Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana, saat dikonfirmasi Wartawan terkait ditetapkan Lamandau sebagai daerah dengan risiko COVID-19 tinggi dan harus menerapkan pengetatan PPKM mikro, Selasa (06/07) kemarin. (Media Dayak/Tin/Rsn)

Nanga Bulik, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Kabupaten Lamandau merupakan salah satu dari 43 kota/kabupaten di luar Jawa-Bali yang masuk dalam assemen 4 kondisi COVID-19. Sehingga harus menerapkan pengetatan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro terhitung mulai tanggal 6 sampai 20 Juli 2021 mendatang.

Saat dikonfirmasi, Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana, membenarkan hal tersebut. Diakuinya, penerapan PPKM skala mikro selama ini akan lebih diperketat.

“Iya benar, Kabupaten Lamandau adalah 1 dari 43 daerah di luar Jawa dan Bali yang ditetapkan sebagai daerah dengan resiko (COVID-19) tinggi. Oleh sebab itu, PPKM mikro yang selama ini telah dilakukan selama ini akan dilakukan pengetatan,”ungkap Bupati, Selasa (06/07).

Kita juga sudah berkoordinasi dengan jajaran TNI-Polri dalam hal pengetatan PPKM mikro. “Hal ini membutuhkan kesadaran dari kita semua, termasuk masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyebaran COVID,”katanya.

Bupati yang juga merupakan Ketua Satgas Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Lamandau memastikan ketentuan yang berlaku saat Pengetatan PPKM Mikro akan diterapkan. Penerapan aturan tersebut juga akan dikolaborasi dengan kearifan lokal yang ada.

“Semua pihak harus kompak, untuk menekan tingginya kasus ini kita dituntut untuk memiliki kesadaran kolektif. Ayo kita patuhi aturan, ketatkan lagi pelaksanaan prokes,” jaknya. (Tin/Rsn)

image_print

Pos terkait