MEMBERIKAN – Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana, saat memberikan sambutan pada acara Forgab perangkat daerah, di aula Bappeda setempat, Selasa (09/03/2021). (Ist/Media Dayak)
Nanga Bulik, Media Dayak
Sebagai salah satu tahapan dalam menyusun rancangan rencana kerja (Renja) perangkat daerah, adalah dengan dibahas dan disempurnakan melalui forum perangkat daerah/lintas perangkat daerah.
Namun untuk efisiensi, Selasa (09/03), di Kabupaten Lamandau pelaksanaannya digabung menjadi forum gabungan (Forgab) perangkat daerah tahun 2021. Kegiatan yang berlangsung di aula Bappeda setempat itu dipimpin langsung oleh Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana. Selain diikuti oleh seluruh Kepala OPD lingkup Pemkab Lamandau, kegiatan Forgab perangkat daerah itu juga dihadiri oleh Ketua DPRD Lamandau, M Bashar.
Dalam sambutannya, Bupati mengatakan, Forgab perangkat daerah yang dilaksanakan itu merupakan tahapan penting dalam penyempurnaan rancangan Renja perangkat daerah tahun 2022.
“Dimana Rancangan Renja perangkat daerah ini nantinya akan diverifikasi dan dijadikan sebagai bahan penyempurnaan rancangan awal Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) menjadi rancangan RKPD,”ungkapnya.
Forgab perangkat daerah ini, lanjut dia, juga merupakan tindaklanjut dari Musrenbang (Musyawarah perencanaan pembangunan) RKPD tingkat kecamatan yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.
“Musrenbang tingkat kecamatan merupakan pendekatan perencanaan yang bersifat bottom up yang menjadi aspirasi, harapan dan usulan masyarakat yang selanjutnya usulan tersebut disampaikan untuk diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah dari masing-masing perangkat daerah terutama dalam hal mewujudkan visi dan misi, dan arah kebijakan untuk pelaksanaan pembangunan pada tahun 2022,” jelasnya.
Bupati juga berharap melalui Forgab perangkat daerah tersebut akan bermuara pada perumusan program kegiatan yang efektif dan efisien. Artinya setiap anggaran yang dibelanjakan harus diperhitungkan capaian output dan dan outcome secara akurat, sehingga apa yang ditargetkan bisa tercapai. (Tin/Rsn)











