MENINGKATNYA – Seiring dengan terus meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19 di Lamandau, Pemkab Lamandau memberlakukan sistem shift untuk jam kerja ASN. Nampak Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana, saat melihat langsung pelayanan di Kantor Pelayanan terpadu satu pintu, belum lama ini.(Darmayanto/Yantinng/Rusni)
Nanga Bulik, Media Dayak
Jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Lamandau masih terus meningkat. Tercatat, pada Selasa 15 Desember 2020, warga yang terkonfirmasi positif corona bertambah 12 orang, sehingga jumlah total kasus positif Covid-19 di Lamandau menjadi 227 oang.
Meski ada penambahan 12 kasus positif, ternyata ada juga kabar baiknya. Dimana sebanyak 60 orang yang semula terkonfirmasi positif, telah dinyatakan sembuh.
Sehingga, total pasien yang telah sembuh berdasarkan update data gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Lamandau sejumlah 110 orang.
Menyikapi masih tingginya kasus positif Covid-19 di Lamandau, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kembali memberlakukan sistem kerja shift bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Lamandau.
Hal itu diatur dengan terbitnya surat edaran Bupati Lamandau dengan nomor 870/795/XII/BKPSDM-2020 tentang penyesuaian sistem kerja bagi PNS dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau tertanggal 11 Desember 2020.
Melalui surat edaran tersebut, Bupati Lamandau memberikan arahan kepada Kepala perangkat daerah agar mengatur jam kerja bagi pegawai pada masing-masing perangkat daerah untuk menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja metode dua shift/hari dan sisa jam kerja lainnya adalah bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lamandau, Muhamad Irwansyah, saat dikonfirmasi menyampaikan kebijakan tersebut kembali harus dilaksanakan untuk mengendalikan penambahan kasus positif Covid-19 di wilayah Kabupaten Lamandau.
“Pengaturan jam kerja dengan sistem shift terpaksa kita terapkan kembali karena peningkatan kasus covid-19 terus meningkat, apalagi sejumlah pegawai kita juga ada yang terpapar,”ungkapnya.
Dirinya menyebut, segala upaya harus dilakukan untuk memutus rantai penyebaran virus corona di Kabupaten Lamandau, termasuk mengatur jam kerja ASN.
Dirinya berharap, peningkatan kasus positif Covid-19 di wilayah Kabupaten Lamandau dapat segera dikendalikan.
“Butuh peran serta seluruh elemen masyarakat dalam upaya menangani pandemi ini, tim gugus tugas terus bekerja maksimal dan diimbau masyarakat juga tetap patuh dan taat dengan Prokes serta menerapkan pola hidup sehat,”katanya.
Seperti diketahui, pengaturan jam kerja sistem shift tersebut berlaku bagi pejabat pengawas (eselon IV), pelaksana dan tenaga kontrak. Sedangkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) dan Administrator (eselon III) tetap melaksanakan tugas seperti biasa sesuai ketentuan jam kerja yang berlaku.
Dalam surat edaran itu, juga disebutkan bagi perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, perpajakan dan lain sebagainya, disebutkan agar pimpinan perangkat daerah dapat mengatur sesuai kebutuhan masing-masing instansi.
Surat edaran tersebut berlaku sejak tanggal 14 Desember 2020 hingga ada pemberitahuan resmi selanjutnya.











