Bupati Kobar, Hj. Nurhidayah
Pangkalan Bun, Media Dayak
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menanggapi maraknya gerai Indomaret yang berdiri di wilayahnya.
Fenomena ini menjadi perhatian DPRD Kobar, yang mempertanyakan mekanisme perizinan minimarket modern tersebut.
Bupati Kobar, Hj. Nurhidayah, menjelaskan bahwa proses masuknya minimarket ke Kobar telah berlangsung sejak 2020, sebelum Undang-Undang Cipta Kerja diberlakukan.
“Saat itu, Alfamart mengajukan permohonan pendirian gerai, namun hanya sebagian yang mendapatkan izin setelah melalui verifikasi dari Disperindagkop UKM,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa sejak Undang-Undang Cipta Kerja berlaku, sistem perizinan usaha mengalami perubahan signifikan.
Kini, izin usaha berbasis risiko menjadi acuan utama, di mana minimarket dikategorikan sebagai usaha berisiko rendah.
“Dengan sistem ini, izin usaha cukup diajukan melalui OSS-RBA tanpa perlu verifikasi dari dinas teknis atau DPMPTSP,” ujarnya, Senin (17/3/2025).
Nurhidayah menambahkan bahwa perubahan regulasi ini membuat minimarket modern, termasuk Indomaret, lebih mudah memperoleh izin operasional.
“Indomaret mulai masuk ke Kobar sejak 2021, dan izinnya langsung terbit otomatis melalui sistem OSS-RBA,” tambahnya.
Meski demikian, Pemkab Kobar tetap berupaya mengawasi pertumbuhan minimarket agar tidak mengganggu pelaku usaha kecil dan pasar tradisional.
“Kami terus melakukan evaluasi serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan keberadaan minimarket tidak merugikan UMKM dan pasar tradisional,” pungkasnya. (Rd/Lsn)