Pemkab Gumas fasilitasi pengajuan legalitas kebun tradisional Dayak

Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia LP Umbing. .(Media Dayak/Antara)

Palangka Raya, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng), memfasilitasi pengajuan legalitas kebun tradisional dan hutan purba suku Dayak di daerah setempat.

“Di Gumas ada kelompok masyarakat Aliansi Kaleka Dayak. Salah satu aspirasi mereka adalah terkait legalitas kebun tradisional dan hutan suku Dayak,” kata Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia LP Umbing di Kuala Kurun, Selasa (28/10).

Dia pun menegaskan pemerintah daerah siap memperjuangkan aspirasi kelompok masyarakat lokal yakni Aliansi Kaleka Dayak, supaya dipenuhi oleh Pemerintah Pusat.

Efrensia menerangkan Aliansi Kaleka Dayak (AKAD) juga meminta Pemkab Gumas melalui perangkat daerah terkait agar mengangkat dan mengajukan kebun tradisional dan hutan suku Dayak atau sebutan lainnya, sebagai Warisan Budaya Tak Benda Nasional.

“Lalu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum yang melindungi kebun tradisional dan hutan suku Dayak dari ancaman konversi penggunaan lahan, kegiatan pertambangan, perizinan industri kelapa sawit dan kegiatan lain, yang dapat merusak sistem lingkungan dan spiritualitas suku Dayak,” ujarnya.

Selain itu juga, kata dia, mengintegrasikan praktik kearifan lokal kebun tradisional dan hutan suku Dayak, atau sebutan lainnya, dengan program pemberdayaan dan pembangunan daerah, terutama dalam sektor pertanian, kedaulatan pangan dan pelaksanaan skema perhutanan sosial.

Efrensia menegaskan Pemkab Gumas segera mempelajari secara mendalam aspirasi yang disampaikan oleh AKAD, terkait kebun tradisional dan hutan suku Dayak.

“Kita ikuti sesuai dengan ketentuan yang ada dari Pemerintah Pusat,” ungkap perempuan pertama yang menjadi Wakil Bupati Gumas ini.

Dalam membuat aturan, ketentuan, atau produk hukum, kata Efrensia, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menyelaraskan dan menyerasikan dengan pemerintah pusat.

“Sepanjang aspirasi yang disampaikan serasi dengan pemerintah, tidak bertentangan, dan sejalan, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pasti mendukung,” kata Efrensia.

Dia juga mengajak AKAD bersama-sama mengawal proses pengajuan legalitas kebun tradisional dan hutan suku Dayak sehingga dapat segera diberikan kepastian hukum oleh pemerintah.(Antara/Lsn/Aw)

image_print

Pos terkait