Penandatanganan persetujuan bersama Pemkab dan DPRD terhadap APBDP TA 2024,Senin (5/8/2024).(Media Dayak/Ist)
Kuala Kurun, Media Dayak
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) bersama DPRD Gumas menandatangani persetujuan bersama tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBDP) Tahun Anggaran (TA) 2024.
Penandatanganan kesepakatan dilakukan Pj Bupati Gumas Herson B.Aden dengan Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar, Waket I DPRD Binartha dan Waket II DPRD Neni Yuliani pada pada Rapat Paripurna ke-12 dengan agenda Kesepakatan Bersama Kepala Daerah dan DPRD Gumas Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Perubahan APBD TA 2024 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Gumas, Senin (5/8/2024).
“Berdasarkan ketentuan pasal 112 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa paling lambat hari sejak tanggal persetujuan, sudah disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk mendapatkan evaluasi agar tercapai keselarasan antara kebijakan daerah, provinsi, dan nasional maupun sinergitas antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur, disamping juga untuk menghindari agar Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD yang ditetapkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya,” tutur Herson dalam sambutannya.
Herson mengatakan, kita telah berupaya agar Rancangan Perubahan APBD yang kita susun bersama ini memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, apabila masih ada catatan dan koreksi dari Gubernur Kalimantan Tengah maka hasil evaluasi tersebut akan dijadikan pedoman dalam rangka penyempurnaannya.
“Proses demi proses yang telah kita lalui menggambarkan adanya sinergisitas antara pihak Eksekutif dengan Legislatif dalam kedudukannya yang sejajar dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, karena DPRD merupakan mitra Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan urusan-urusan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ungkap Herson.
Ia menyebut, dengan disepakatinya Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2024,merupakan suatu prestasi yang sangat menggembirakan.
“Kami atas nama Eksekutif yang hadir pada saat ini mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak Legislatif Kabupaten Gunung Mas,” ujar Herson.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar didampingi Waket I Binartha, dihadiri unsur Forkopimda, Sekda Richard, Assisten,Staf Ahli Bupati,Kepala Perangkat Daerah, sejumlah Pejabat Eselon III dan tamu undangan lainnya. (Nov/Aw)