
FOTO BERSAMA WABUP-Anggota Komisi C DPRD Provinsi Kalteng dan pihak RSUD, pejabat lingkup Pemkab lainnya serta BPJS foto bersama Wabup Sugianto, Panala Putra usai menggelar rapat bersama, diaula Setda lantai I, Kamis (21/3).(Media Dayak : Lana)
Muara Teweh, Media Dayak
Pemkab Barut, mulai tahun 2019 ini kembali memberlakukan pajak sarang burung walet, setelah beberapa waktu lalu dihentikan sementara karena sedang dilakukan dievaluasi.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Barito Utara, Drs H Aswadin Noor mengatakan, pajak sarang burug walet ini sudah diberlakukan sejak September 2017 lalu, karena kembali diberlakukan sehingga mulai awal lagi sehingga target diberikan hanya Rp20 juta untuk tahun 2019 ini.
“Mulai tahun 2019 ini pajak sarang burung kembali kami lakukan penagihan kepada pengusaha atau pembudidaya sarang burung walet maupun datang langsung ke kantor. Jadi petugas kami sudah mulai melakukan penagihan sekaligus pendataan bagi pemilik sarang burung walet di daerah ini,” kata H Aswadin Noor di Muara Teweh, Rabu.
Dikatakannya, penerimaan pajak sarang burung walet ini dengan dasar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 39 Tahun 2017 tentang Harga Patokan atau Pasaran Umum Yakni Dikenakan Retribusi Sarang Burung Walet Sebesar 10 Persen Dari Harga Pasaran Umum.
Untuk penerimaan pajak sarang burung walet tahun lalu (September-Desember 2017) sebesar Rp53,9 juta atau 107,82 persen dari target Rp50 juta.
“Untuk tahun 2018 pemerintah daerah menargetkan penerimaan pajak sarang burung walet itu mencapai Rp1,6 miliar. Namun karena dilakukan evaluasi sehingga dihentikan sementara,” kata Aswadin Noor.
Ia juga menjelaskan, saat ini jumlah sarang burung walet tersebar di sembilan kecamatan di Barito Utara mencapai seribuan lebih, namun yang baru membayar hanya sekitar 250-an pemilik sarang burung walet.
“Memang belum semua sarang burung walet tersebut berproduksi dan belum menjadi wajib pajak. Namun pemerintah daerah berkomitmen untuk mendukung pengelola rumah sarang burung walet yang telah dibangun agar dapat berproduksi sehingga mendorong perekonomian daerah dan akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Aswadin Noor.
Dijelaskannya, rumah sarang burung walet hampir 76 persen lebih berada di wilayah kecamatan dan desa di daerah ini, sehingga peran perangkat kecamatan dan desa dalam pemungutan pajak sarang burung walet semakin besar dan penting.(lna)











